Apabila tetangga yang nonmuslim itu mendapat kebahagiaan yang tidak ada kaitan dengan keagamaan, misalnya mendapat promosi jabatan di kantornya.
Tidak salah apabila kita mengucapkan selamat atas promosi itu, selama mereka tidak menunjukkan permusuhan dan tidak mengganggu agama kita. Allah swt. berfirman,
"Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangi kamu karena agamamu dan tidak pula mengusir kamu dari negerimu.Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." (QS. Al Mumtahanah 60).
Yang dilarang adalah memohonkan ampunan kepada Allah untuk nonmuslim yang sudah meninggal dan mengikuti ritualnya, sebagaimana dijelaskan dalam ayat berikut.
"Tidaklah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampunan kepada Allah bagi orang-orang musyrik.walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabatnya, sesudah jelas bagi mereka bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam." (QS. At-Taubah 9: 113)
Kesimpulannya, kita wajib menghormati tetangga, baik muslim ataupun nonmuslim. Kita diperkenankan menyampaikan ucapan duka kepada tetangga nonmuslim apabila mereka ditimpa musibah, selama mereka tidak menampakkan permusuhan kepada kita.
Baca Juga: Bisakah Orang yang Homoseks dan Lesbian Akan Diterima Taubatnya? Ini Jawaban Ustad Aam Amiruddin
Yang dilarang adalah memohonkan ampunan untuk nonmuslim yang sudah meninggal atau mengikuti ritual (ibadah)-nya. Wallahu A'lam.”***