Baca Juga: Dinilai Langgar Syariat Islam, Fatwa MUI Minta Pemerintah Hapus Pinjol
Nah, menurut Asep, jangan panik jika kita sebagai nasabah mengalami gagal bayar. Tetaplah tenang. Jangan sampai mematikan ponsel. Mematikan ponsel malah akan bikin bumerang bagi kita.
Hadapi tagihan debt collector (DC) itu dengan rileks. Katakan padanya bahwa kita belum bisa bayar. Dan jangan pernah menjanjikan tanggal berapa kita akan bayar.
Cobalah bernegosiasi kepada DC agar kita hanya membayar pokok utangnya saja. Bahkan, jika mungkin, pokoknya pun dinego lagi.
Baca Juga: Rugikan Masyarakat, Komisi Fatwa MUI Tegaskan Pinjol Hukumnya Haram
Jika DC itu dari Pinjol legal, biasanya dia tidak akan ngotot jika kita bilang belum bisa bayar. Dia akan tetap sopan, karena dia tahu etika yang sudah ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebaliknya, yang suka ngotot itu DC dari Pinjol ilegal. Dia suka melanggar etika dengan mengancam hingga sebar data kita sebagai nasabah yang gagal bayar. Tapi, kata Asep, biarlah dia ngotot, karena itu hasil perbuatan kita juga berutang pada Pinjol ilegal.
Tapi Asep menyarankan,untuk tagihan dari Pinjol ilegal, lebih baik tidak bayar. “Mereka licik,” ujarnya. ***