Bagaimana Hukum Memasang Behel Gigi? Bolehkah? Berikut Buya Yahya Menjelaskan

- 16 September 2021, 10:13 WIB
Behel Gigi
Behel Gigi /

JURNAL SOREANG – Dalam sebuah kesempatan, Buya Yahya menjelaskan mengenai hukum memasang behel gigi.

Bagi beberapa orang, memasang behel gigi dikarenakan terdapat masalah dengan gigi yang dimilikinya.

Bisa jadi gigi yang dimilikinya kurang rapih atau ada masalah kesehatan sehingga mengharuskannya dipasangi behel.

Baca Juga: Kapan Waktu yang Tepat untuk Melakukan Istikharah? Berikut Penjelasan Buya Yahya

Lantas bagaimana Islam memandang perbuatan memasang behel gigi? Bolehkah hal tersebut dilakukan?

Sebelumnya, jamaah Buya Yahya mengajukan pertanyaan terkait hal itu seperti dikutip Jurnal Soreang pada salah satu video unggahan kanal Youtube Al-Bahjah TV.

“Saya ini mendapati struktur gigi saya kurang rapih, bagaimana hukumnya memasang behel bagi saya Buya?” tutur jamaah tersebut.

Menurut Buya Yahya, apabila memasang behel gigi tersebut ditujukan untuk alasan kesehatan sesuai petunjuk dokter adalah diperbolehkan.

Baca Juga: Buya Yahya Beberkan Penglaris yang Dibolehkan dalam Berdagang, Berikut Penjelasannya

Karena, yang dilarang dalam Islam adalah mengkikir gigi untuk dirampingkan dalam kondisi gigi yang tidak mempunyai masalah.

“Kalau anda memang demi untuk kesehatan menurut petunjuk dokter adalah sah-sah saja. Karena yang dilarang adalah anda mengikir untuk dirampingkan dalam keadaan gigi anda tidak bermasalah,” tutur Buya Yahya.

Lebih lanjut, apalagi jika tujuan memasang behel gigi itu bukan hanya untuk alasan estetika saja.

Melainkan karena alasan kesehatan, dengan kondisi gigi yang tidak beraturan dikhawatirkan akan mengundang penyakit.

Baca Juga: Benarkah Mayit akan Disiksa Karena Keluargnya Menangis? Buya Yahya Berikan Jawaban

“Sehingga dengan giginya yang tidak beraturan, ada wilayah-wilayah yang tidak bisa dijangkau di saat dibersihkan dan itu mengundang penyakit,” ujarnya.

Selain itu, yang dilarang berdasarkan hadis Nabi adalah mengkikir.

“Yang jelas nash hadis Nabi kan adalah yang mengkikir, jadi gigi dikecil-kecilin. Itu yang tidak diperkenankan,” kata Buya Yahya.

Di samping karena alasan kesehatan, jika alasannya karena bentuk giginya yang memang mengganggu, memasang behel gigi tidak apa-apa dilakukan.

Baca Juga: Simak! Bolehkah Zikir Tanpa Memiliki Wudhu? Buya Yahya Berikan Jawaban

Buya Yahya juga menjelaskan bahwa beberapa dokter menganjurkan untuk menggunakan behel gigi dengan alasan kesehatan.***

Editor: Rustandi

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x