Bahwa mandi besar atau mandi wajib merupakan ibadah, maka selagi seseorang tidak memiliki hadas besar tidak diperkenankan untuk melakukan mandi wajib.
Karena, jika seseorang tersebut mandi wajib sementara tidak memiliki hadis besar yang hendak disucikan, itu dinamakan mempermainkan ibadah.
Baca Juga: Bagaimana Mandi Wajib dengan Air Hangat? Ustaz Abdul Somad Menjawab
Lebih lanjut, sebagaimana penuturan Buya Yahya, para ulama mengatakan hal tersebut adalah haram.
“Lebih dari itu, akan terjangkit penyakit waswas,” ujar Buya Yahya.
Kemudian, seseorang tersebut akan terjangkit penyakit waswas. Hal tersebut menurut Buya Yahya, ada sesuatu dalam diri seseorang tersebut dan jika dituruti akan berbahaya.
Menurut Buya Yahya, hal tersebut pun berlaku di dalam wudhu. Seseorang yang telah berwudhu tidak boleh kembali berwudhu.
Baca Juga: 6 Ritual Muharam di Daerah: Mandi Suci, Pusaka, sampai Potong Kepala Kerbau
Kecuali, dengan maksud untuk memperbaiki wudhu. Dan memperbaiki wudhu tersebut dilakukan setelah wudhu yang pertama digunakan untuk ibadah.
Seperti misalnya, setelah wudhu kemudian kita salat. Setelah salat hendak berwudhu lagi untuk diperbaharui, itu diperbolehkan.