JURNAL SOREANG- Tidak sedikit orang yang setelah makan sahur bahkan menjelang Shalat Subuh masih punya kewajiban mandi besar. Sementara ia bermaksud untuk berpuasa.
"Nah, baginya tidak masalah mandi besar setelah masuk waktu Subuh, hanya makruh saja hukumnya," kata Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bandung, Dr. Harry Yuniardi, saat dihubungi, Sabtu, 1 Mei 2021.
Ada pun pada saat mandi besar ternyata ada air yang masuk ke telinga karena sudah masuk waktu berpuasa, kata Harry, itu pun tidak perlu dipermasalahkan.
Baca Juga: Kaum Muslimin Dianjurkan untuk Mandi Sunah Setiap Malam di Bulan Ramadhan
"Ya memang dalam pendapat Mazhab Syafi'iyah, air masuk ke dalam telinga itu adalah membatalkan puasa. Namun ada pendapat muqaabil ashah yang menilainya tidak membatalkan puasa ini pendapat yang kuat pula," katanya.
Pertanyaannya, apakah pendapat muqaabil ahsah bisa diikuti? Sebelum menjawabnya, perlu dijelaskan dulu apa yg dimaksud muqaabil ashah. "Pada saat di satu sisi ada pendapat ashah (paling sahih), maka lawannya (muqaabil ashah) adalah pendapat shahih, sehingga jelas masih bisa diikuti," katanya.
Beda kalau di satu sisi ada pendapat shahih, maka muqaabil-nya adalah pendapat ghair shahih (tidak sahih) yang umumnya tidak bisa diikuti.
Baca Juga: Jangan Disepelekan, Ini Bagian Tubuh yang Wajib Dibasuh Saat Mandi Junub
"Pun, sebenarnya menurut Syaikh Sayyid Ahmad Bik al-Husaini, dalam Al-Umm, Imam Al-Syafi'i berpendapat masuknya air ke dalam telinga tidak membatalkan puasa, hanya draft kitab tersebut tidak dicetak," katanya merujuk kepada Kitab
Syarh al-Yaqut al-Nafis, I/461-462.***