Proses Hukum Kasus Ritual Mandi Bersama Di Pandeglang Banten Dihentikan, Polisi: Pelaku Dibina Ponpes

- 16 Maret 2021, 17:23 WIB
Sebanyak 16 orang penganut aliran Hakekok dibawa ke Ponpes Cidahu Pandeglang. Polisi menghentikan proses hukum aliran sesat ini./polri.go.id
Sebanyak 16 orang penganut aliran Hakekok dibawa ke Ponpes Cidahu Pandeglang. Polisi menghentikan proses hukum aliran sesat ini./polri.go.id /

JURNAL SOREANG - Proses hukum terhadap 16 pelaku aliran sesat yang melakukan ritual mandi bersama dalam keadaan tanpa busana dihentikan oleh pihak kepolisian.

Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi mengatakan pihaknya tak melanjutkan proses hukum terhadap anggota aliran bernama Hakekok Balatasutak.

Selanjutnya papar Kapolres, para pelaku yang berjumlah 16 anggota tersebut akan dilakukan pembinaan. 

Baca Juga: Manfaatkan Libur Kuliah, Taufiqul Ciptakan Vector, Sepeda Listrik yang Dijejali Berbagai Fitur Canggih

Baca Juga: Meski Masih Pandemi Covid-19, Pemerintah Optimis Laksanakan Haji 2021, Garuda Siapkan 18 Pesawat

"Sebanyak 16 anggota aliran Hakekok Balatasutak akan dibina di pondok pesantren," ungkap Kapolres, sebagaimana dikutip Jurnal Soreang Pikiran Rakyat dari PMJ News, Selasa 16 Maret 2021.

Menurut Kapolres, proses hukum tidak di lanjutkan, dengan alasan Bakorpakem menyatakan mereka diperlukan pembinaan terhadap 16 orang tersebut.

"Saat ini pembinaan itu kami serahkan kepada salah satu ponpes," Ujar Kapolres.

Kapolres mengatakan pimpinan Hakekok Balatasutak, A (52) meneruskan ajaran orangtuanya, ED.

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x