Bagaimana Hukumnya Jika Berpuasa di Hari Asyura dan Melewatkan Hari Tasua? Buya Yahya Menjawab

- 17 Agustus 2021, 13:48 WIB
Buya Yahya menjawab mengenai hukum Puasa Tasua dan Asyura
Buya Yahya menjawab mengenai hukum Puasa Tasua dan Asyura /Tangkap layar YouTube.com/Al-Bahjah TV

Seperti diketahui, Yahudi berpuasa pada 10 Muharram karena pada hari itu adalah hari di mana Nabi Musa dan pengikutnya (Bani Israil) diselamatkan oleh Tuhan dari kejaran Firaun dan pengikutnya.

Dari Ibnu Abbas ra, ketika Nabi Muhammad SAW melaksanakan puasa Asyura dan beliau perintahkan para sahabat untuk melakukan puasa di hari itu, ada beberapa sahabat yang melaporkan:

"Wahai Rasulullah, sesungguhnya tanggal 10 Muharram itu, hari yang diagungkan orang Yahudi dan Nasrani."

Lalu Nabi SAW bersabda yang artinya, "Jika datang tahun depan, Insya Allah kita akan puasa tanggal 9 Muharram."

Baca Juga: Puasa Asyura 10 Muharram 1443 H Jatuh pada 19 Agustus 2021, Ini Niat dan Keutamaannya

Ibnu Abbas melanjutkan, "Namun belum sampai menjumpai Muharram tahun depan, Rasulullah SAW sudah wafat. (HR Muslim 1916).

Jadi kesimpulannya, jika ada orang yang berpuasa di hari Asyura (10 Muharram) saja, maka hukumnya tidak makruh. Tetap mendapatkan pahala dan sah.

Namun menurut Buya Yahya, alangkah baiknya jika telah berpuasa di tanggal 9 dan 10, menyempurnakan lagi puasa sunnahnya di tanggal 11 Muharram.

"Setelah tanggal 10 anda berpuasa, maka puasa juga di tanggal 11 jika bisa. Kalo tiga (9,10 dan 11) ini tinggi pangkatnya," kata Buya Yahya.***

 

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Youtube Buya Yahya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah