Bagaimana Hukumnya Jika Berpuasa di Hari Asyura dan Melewatkan Hari Tasua? Buya Yahya Menjawab

- 17 Agustus 2021, 13:48 WIB
Buya Yahya menjawab mengenai hukum Puasa Tasua dan Asyura
Buya Yahya menjawab mengenai hukum Puasa Tasua dan Asyura /Tangkap layar YouTube.com/Al-Bahjah TV

JURNAL SOREANG - Ibadah puasa Tasua dan Asyura pada 9 dan 10 setiap bulan Muharram dikenal oleh umat Muslim sebagai salah satu amalan puasa sunnah yang besar pahalanya.

Di 2021 ini, puasa Tasua dan Asyura jatuh pada Rabu dan Kamis, 18-19 Agustus 2021. Lantas, apa hukumnya jika ada orang yang melaksanakan puasa di Hari Asyura tanpa berpuasa di hari Tasua?

Salah satu ulama kondang di Indonesia, Buya Yahya menjawab persoalan tersebut. Menurut Buya Yahya, Hal yang paling diutamakan dalam puasa Asyura yaitu puasa tanggal 10 (Muharram).

Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Tasua dan Asyura 18-19 Agustus 2021 Edisi Lengkap, Simak Sampai Habis

"Ini sunnah, tidak ada larangan. Bahkan yang ada adalah pahala bagi yang berpuasa di (hari) Asyura," kata Buya Yahya, seperti dikutip Jurnal Soreang dari kanal Youtube Buya Yahya.

"Akan tetapi disitu ada sunnah di atas sunnah, ditambah tanggal 9 (Muharram). Agar berbeda dengan Yahudi," ujarnya.

Buya Yahya melanjutkan, meskipun ada orang yang berpuasa pada hari Asyura saja, maka dia dapat pahala.

"Cuma jika ingin sempurna, sunnah memberikan muqaddimah (pembuka) tanggal 9, untuk kesempurnaan tanggal 10," kata Buya Yahya.

Baca Juga: Puasa Asyura 2021 Kapan? Ibadah Puasa Sunnah Ini Bisa Ampuni Dosa 1 Tahun ke Belakang, Begini Niatnya

Seperti diketahui, Yahudi berpuasa pada 10 Muharram karena pada hari itu adalah hari di mana Nabi Musa dan pengikutnya (Bani Israil) diselamatkan oleh Tuhan dari kejaran Firaun dan pengikutnya.

Dari Ibnu Abbas ra, ketika Nabi Muhammad SAW melaksanakan puasa Asyura dan beliau perintahkan para sahabat untuk melakukan puasa di hari itu, ada beberapa sahabat yang melaporkan:

"Wahai Rasulullah, sesungguhnya tanggal 10 Muharram itu, hari yang diagungkan orang Yahudi dan Nasrani."

Lalu Nabi SAW bersabda yang artinya, "Jika datang tahun depan, Insya Allah kita akan puasa tanggal 9 Muharram."

Baca Juga: Puasa Asyura 10 Muharram 1443 H Jatuh pada 19 Agustus 2021, Ini Niat dan Keutamaannya

Ibnu Abbas melanjutkan, "Namun belum sampai menjumpai Muharram tahun depan, Rasulullah SAW sudah wafat. (HR Muslim 1916).

Jadi kesimpulannya, jika ada orang yang berpuasa di hari Asyura (10 Muharram) saja, maka hukumnya tidak makruh. Tetap mendapatkan pahala dan sah.

Namun menurut Buya Yahya, alangkah baiknya jika telah berpuasa di tanggal 9 dan 10, menyempurnakan lagi puasa sunnahnya di tanggal 11 Muharram.

"Setelah tanggal 10 anda berpuasa, maka puasa juga di tanggal 11 jika bisa. Kalo tiga (9,10 dan 11) ini tinggi pangkatnya," kata Buya Yahya.***

 

Editor: Sarnapi

Sumber: Youtube Buya Yahya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah