JURNAL SOREANG- Beberapa waktu lalu viral video pengajian yang isinya membolehkan makan dan minum bagi yang hendak puasa, meski azan Subuh sudah dikumandangkan.
Demikian meyakinkan penyampaian ustadz tersebut, bahkan ditunjang oleh para pendukungnya dengan menampilkan hadis-hadis, sehingga membuat sebagian masyarakat benar-benar terpengaruhi, terutama yang sedikit atau bahkan tidak memiliki dasar pemahaman tentang agama sebelumnya.
"Tentu saja hal ini membuat masyarakat awam menjadi bingung, karena selama ini yang dipahami dari pelajaran yang diberikan oleh para guru baik di sekolah umum terlebih di madrasah, bahwasanya puasa menahan makan, minum, dan lain-lain yang dapat membatalkan itu dimulai sejak terbit fajar sidik (waktu subuh) sampai terbenamnya matahari (waktu magrib)," mata Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bandung, Dr. Harry Yuniardi saat dihubungi, Senin, 26 April 2021.
Baca Juga: Hukum Puasa bagi Orang Pikun, Ini Penjelasan MUI Kabupaten Bandung
Lantas bagaimana sebenarnya masalah tersebut? Sebenarnya sederhana saja, bagi kita orang awam, praktikkan saja mana yang umum diamalkan dan menjadi pendapat mayoritas ulama, atau bahkan menjadi kesepakatan para ulama, maka secara normatif itulah yang layak kita ikuti.
"Demikian pula halnya perihal waktu puasa, sebagaimana dijelaskan dalam buku Mawsu`ah al-Fiqhiyah al-Kuwwaytiyah (XXVIII/19), bahwa telah menjadi sebuah kesepakatan di antara ahli fikih, menahan dari yang membatalkan puasa itu waktunya dari mulai terbit fajar sidik sampai terbenam matahari," ujarnya.
Hal ini berdasarkan Alquran surat Albaqarah ayat 187. Ada hadis dari sahabat Hudzayfah bin al-Yaman yang dikeluarkan oleh I. Al-Nasa`iy, I. Ibn Majah, I. Ahmad tentang klaim makan sahurnya Hudzayfah bersama Nabi SAW pada siang hari atau di redaksi lain menyebut bada subuh, namun belum muncul matahari harus diposisikan yang benar."Ternyata hadis ini tidak sampai sanadnya kepada Nabi Muhammad Saw atau tidak nyambung," katanya.
Baca Juga: Bisakah Niat Puasa Sekali untuk Selama Ramadhan? ini Jawaban MUI Kabupaten Bandung
Ada juga hadis marfu` (sampai kepada Nabi SAW) dari Abu Hurayrah yang dikeluarkan oleh I. Abu dawud, I. Ahmad, I. Al-Hakim, I. Al-Bayhaqiy, I. Daruquthniy tentang apabila seseorang mendengar adzan subuh, sedangkan di tangannya ada makanan dalam piring, maka jangan dulu disimpan sebelum selesai makan.