Masih Bolehkah Makan Sahur Saat Azan Subuh Berkumandang? Ini Kata MUI Kabupaten Bandung

- 26 April 2021, 05:28 WIB
Ilustrasi sahur Ramadhan 2021. Apaakh masih boleh makan saat azan Subuh berkumandang? ini jawaban MUI
Ilustrasi sahur Ramadhan 2021. Apaakh masih boleh makan saat azan Subuh berkumandang? ini jawaban MUI /Pexels/Gabby K

"Kedua hadis tersebut yang dijadikan argumen bolehnya makan/minum meski sudah adzan subuh, harus didudukkan posisinya agar umat tak bingung," katanya.

Hadis pertama, yang menyatakan Hudzayfah sahur saat siang namun belum terbit matahari, menurut I. Al-Sindiy dalam komentarnya terhadap Sunan Ibn Majah (I/518-519) yang dimaksud “siang” di sini adalah “siang syar`iy”, kemudian yang dimaksud “matahari” adalah “fajar” karena itu adalah refleksi sinar matahari.

Baca Juga: Nikmatnya Puasa Ramadhan dengan Tujuh Faedah, Ini Penjelasannya

"Sehingga makna dari siang tapi belum terbit matahari, adalah menjelang terbitnya fajar sidik. Bahkan menurut Abu Ishak, hadis Hudzayfah tersebut sebenarnya telah di-nasakh (dihapus hukumnya). Atau kemungkinan lain menurut Abu Ja`far al-Thahawiy yang disitir oleh Al-`Ayniy (`Umdah al-Qariy, X, 254-298), hadis Hudzayfah tersebut terjadi sebelum turunnya Alquran surat Albaqarah ayat 187," katanya.

Karena hadis sahih muttafaq `alayh menjelaskan bahwa jarak antara sahur para sahabat bersama Nabi SAW dengan salat subuh adalah sekitar bacaan 50 ayat Alquran.

"Sedangkan untuk hadis kedua, tentang apabila seseorang mendengar adzan, sedangkan di tangannya ada makanan dalam piring, maka jangan dulu disimpan sebelum selesai makan, itu masih dapat dikompromikan dengan hadis lain yang jauh lebih kuat sebagai argumennya," katanya.

Baca Juga: Simak! 5 langkah Tips Olahraga Saat Puasa Menurut Ahli, Berikut Penjelasannya

Harry merujuk kepada  hadis sahih muttafaq `alayh bahwasanya makan sahur jangan terganggu adzan yang dikumandangkan oleh Bilal karena ia adzan pada saat masih malam, sedangkan adzan yang mengharuskan berhenti makan sahur adalah adzannya Ibn Ummi Maktum saat terbit fajar.

"Jadi, pendapat mayoritas ulama, dan menjadi pegangan Imam 4 Madzhab (I. Hanafiy, I. Malik, I. Syafi`iy, I. Hanbali) dan Fuqaha Amshar, adalah melarang makan sahur setelah terbitnya fajar sidik.  Demikian dituturkan Ibn al-Qayyim al-Jawziyah dalam bukunya Tahdzib al-Sunan saat mengomentari Sunan Abu Dawud (dicetak bersama `Aun al-Ma`bud, VI/341)," katanya.

Bahkan menurut Ibnu Qudamah, pendapat bahwa sahur tidak boleh kecuali sebelum fajar merupakan ijmak ulama muslim, tidak ada yang menyelisihinya kecuali pendapat Al-A`masy yang ganjil dan tidak ada yang merujuknya (Al-Mughniy li Ibn Qudamah, IV/325).

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah