Hukum Puasa bagi Orang Pikun, Ini Penjelasan MUI Kabupaten Bandung

- 24 April 2021, 07:58 WIB
Ilustrasi puasa. Orang pikun tidak kena kewajiban puasa tapi mengganti dengan fidyah.
Ilustrasi puasa. Orang pikun tidak kena kewajiban puasa tapi mengganti dengan fidyah. /Freepik

JURNAL SOREANG- Banyak pertanyaan dari masyarakat soal hukum kewajiban berpuasa bagi orang yang sudah pikun.

Pikun merupakan `awaridl al-ahliyah yang dapat menyebabkan seseorang terlepas dari tuntutan hukum  "Sebagaimana hadis sahih yang dikeluarkan oleh Abu Dawud. Sehingga sejatinya bagi orang pikun, mereka tidak terkena hukum taklif (tuntutan beribadah) sampai ia normal kembali," kata Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bandung, KH. Harry Yuniardi saat dihubungi Sabtu, 24 April 2021.

Jadi  orang yang sudah pikun, kata Harry, tidak dikenai kewajiban salat, haji, puasa dan kewajiban lain  dari sekian kewajiban ibadah mahzhah.

Baca Juga: Bisakah Niat Puasa Sekali untuk Selama Ramadhan? ini Jawaban MUI Kabupaten Bandung

"Itu hukum umumnya, namun khusus untuk kewajiban puasa, Allah memberi aturan pengecualian, berdasarkan Alquran surah Albaqarah (2:184) disebutkan “dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin," katanya.

Oleh karenanya, meski tidak diwajibkan puasa, namun ia harus menggantinya dengan fidyah.  "Yaitu memberi makan orang miskin sebanyak satu mud untuk satu hari puasa yang ditinggalkan," katanya.

Meski demikian, memang dalam fikih, terdapat perbedaan pendapat mengenai kewajiban fidyah bagi orang pikun yang tidak puasa.

Baca Juga: Simak! 5 langkah Tips Olahraga Saat Puasa Menurut Ahli, Berikut Penjelasannya

"Imam Al-Rafi`iy dalam bukunya Fath al-`Aziz (Syarh al-Kabir, VI/458) saat menjelaskan bukunya Imam Al-Ghazali (Al-Wajiz), menerangkan bahwa Imam Al-Syafi`iy dalam riwayat Imam Al-Buwaythiy tidak mewajibkan fidyah, sebagaimana pendapatnya Imam Malik. Hal itu karena orang pikun disamakan dengan status anak kecil dan orang gila," katanya

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x