Dalam riwayat lain ulama berpendapat bahwa jika seseorang meninggalkan ibadah puasa Ramadhan maka dia kafir dan murtad dari agama Islam.
Baca Juga: Ini Tips dari Psikolog agar Puasa Tetap Semangat
Seorang ulama Syaikh Abdul ‘Aziz ar-Rajihi-hafizhahullah berkata: “Barang siapa yang mengingkari pausa Ramadhan, maka dia kafir dan murtad dari agama Islam. Sebab dia telah melalaikan satuk kewajiban besar dan satu rukun dari rukun Islam serta satu hal besar dari ajaran Islam."
"Barang siapa yang mengerti kewajiban puasa Ramadhan, namun ia berbuka dengan sengaja tanpa alasan, maka ia melakuakn dosa besar dihukumi fasik, namun tidak dikafirkan. Dia wajib berpuasa atau dihukum dengan penjara oleh pemimpin Muslim atau kedua duanya.”
Ulama lainnya berpendapat, seseorang bisa bertaubat saat menyadari bahwa meninggalkan puasa Ramadhan adalah perbuatan yang menyebabkan dosa besar.
Baca Juga: Latih Anak Jalankan Puasa Ramadhan Sejak Dini, Berikut Cara yang Bisa Dilakukan
Baca Juga: Presiden Jokowi Ungkap Alasan Pemerintah Larang Masyarakat Mudik Lebaran Idul Fitri 2021
Syeikh Ibnu Baaz berkata: “Barang siapa yang meninggalkan puasa satu hari di bulan Ramadhan tanpa uzur yang syari, maka di telah melakukan kemungkaran besar, namun apabila dia bertaubat, maka Allah menerima taubatnya. Dia wajib bertaubat dengan kejujuran dan penyesalan masa lalu, bertekad tidak mengulanginya, mengucapkan istigfar sesering mungkin dan mengqadha’ hari yang ditinggalkan.***