Presiden Jokowi Ungkap Alasan Pemerintah Larang Masyarakat Mudik Lebaran Idul Fitri 2021

- 16 April 2021, 20:30 WIB
Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan
Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan /Jurnal Soreang/Rifqi Faizal/Youtube@Sekretariat Presiden

JURNAL SOREANG - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan beberapa alasan utama pemerintah menerapkan larangan mudik pada Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah yang efektif berlaku mulai 6-17 Mei 2021.

"Sejak jauh-jauh hari pemerintah telah memutuskan untuk melarang mudik lebaran tahun ini dan keputusan ini diambil melalui berbagai macam pertimbangan," kata Presiden Jokowi dalam kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden pada Jumat, 16 April 2021.

Alasan pertama adalah karena pada 2020 lalu telah terjadi tren kenaikan kasus setelah empat kali libur panjang.

Baca Juga: Atta Halilintar Borong Testpack untuk Istrinya, Aurel Hermansyah: Gak Boleh Dicek Terus Aku Stres

Baca Juga: Pernah Konflik dengan Kevin Aprilio, Raisa Andriana Batal Jadi Vokalis Vierra

"(Kenaikan kasus) pertama saat libur Idul Fitri tahun lalu terjadi kenaikan kasus harian hingga 93 persen dan terjadi tingkat kematian mingguan hingga 66 persen," ungkap Jokowi.

Kenaikan kasus Covid-19 kedua terjadi saat libur panjang pada 20-23 Agustus 2020 dimana mengakibatkan terjadi kenaikan kasus harian sampai 119 persen dan tingkat kematian mingguan meningkat hingga 57 persen.

"(Kenaikan) ketiga terjadi saat libur panjang 28 Oktober sampai 1 November 2020 yang menyebabkan terjadi kenaikan kasus harian COVID-19 sampai 95 persen dan kenaikan tingkat kematian mingguan sampai 75 persen," jelas Jokowi.

Kenaikan kasus keempat terjadi saat libur akhir tahun pada 24 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021 yang mengakibatkan kenaikan jumlah kasus harian yaitu mencapai 78 persen dan kenaikan tingkat kematian mingguan sampai 46 persen.

"Pertimbangan lain adalah kita harus menjaga tren menurunnya kasus aktif di indonesia dalam dua bulan ini yang menurun dari 176.672 kasus pada 5 Februari 2021 dan pada 15 April 2021 menjadi 108.032 kasus," ungkap Jokowi.***

Editor: Rustandi

Sumber: Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x