5 Jenis Air, dan Kegunaanya untuk Bersuci, Cermati!

4 September 2023, 18:23 WIB
ilustrasi air untuk bersuci dari najis /pixabay

JURNAL SOREANG - Bersuci merupakan kewajiban dan kebutuhan setiap orang, yang tata caranya telah dijelaskan dalam dalil-dalil ayat Al-Qur'an maupun Sunnah Nabi.

Sebagai langkah menyempurnakan ibadah, bersuci dapat dilakukan dengan cara mandi wajib, wudhu dan tayamum (Taharah Hadats) Atau membersihkan tubuh, pakaian hingga tempat beribadah (Taharah Khabats).

Tujuannya jelas, yaitu mensucikan diri dari segala najis.

Baca Juga: Terbaru dan Bikin Ngakak! 15 Tebak-tebakan Lucu yang Dapat Menghibur Saat Berkumpul Bersama

Disebutkan oleh sumber, Buku The Pocket Fiqh, material utama yang dapat digunakan untuk bersuci adalah air.

Namun ternyata air juga memiliki beberapa kategori yang berbeda-beda hukumnya, seperti rangkuman berikut ini:

1. Air Murni (Muthlaq)

Disebut air murni karena didalamnya tidak mengandung tambahan, dan tidak tercampur oleh apapun.

Air ini bisa dipakai bersuci dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Contohnya, air sumur, pompa jet, air sungai yang mengalir dan jernih, air hujan dan air lelehan salju.

Baca Juga: Mulai Hari ini! Operasi Zebra Lodaya 4 Sampai 17 September 2023, Beberapa Pelanggaran Jadi Incaran Polisi

2. Air yang tercampur zat suci, yang dibagi kedalam dua jenis lagi:

-Campuran yang tidak mungkin dipisahkan, misalnya air kolam, air sungai yang bercampur dengan pasir/tanah, atau air yang mengalir dan tercampuri besi, paralon dan sejenisnya.

Air ini dapat digunakan untuk bersuci, karena zat tambahannya tidak termasuk najis.

-Campuran suci yang memungkinkan dipisahkan, seperti teh, kopi, gula dan lain-lain.

Namun, meski tergolong bukan najis, air yang tercampur tidak bisa digunakan untuk bersuci.

Baca Juga: Resmi dari KPU RI: inilah Daftar Nama Caleg Sementara Pemilu 2024 untuk DPRD Dapil Bandung 1

3. Air yang tercampur najis

Seperti yang sudah diketahui, air seni, kotoran hewan, khamar dan lain-lainnya termasuk kedalam golongan najis.

Tetapi apabila air yang tercampur dengan najis tersebut dalam ukuran banyak, seperti di sungai, atau kolam, dan najisnya hanya sedikit, masih diperbolehkan untuk dipakai bersuci.

Perbandingan ini berlaku untuk jumlah najis yang mengkontaminasi, apabila sama banyaknya dengan jumlah air, tidak diperbolehkan dipakai untuk bersuci.

Baca Juga: Meski Sangat Dinanti, Ini Alasan Kenapa Film 'Avengers: The Kang Dynasty' Ditunda Satu Tahun

4. Air yang Terpakai (Musta'mal)

Air yang sudah pernah dipakai atau Musta'mal, dincontohkan sebagai air sisa membasuh anggota wudhu.

Menggunakan air musta'mal tidak bisa sembarangan, perlu terlebih dahulu dicermati.

Jika air yang digunakan sebelumnya untuk berwudhu dengan anggota tubuh yang terkena najis, maka air tersebut ikut menjadi najis dan tidak boleh terkena anggota wudhu yang lain.

Namun jika anggota wudhu yang dibasuh sebelumnya bersih dari najis, air dapat dipakai untuk membasuh anggota wudhu berikutnya.

Keterangan ini dapat digali lebih dalam melalui HR. Ahmad dan Abu Daud.

Baca Juga: Cek Uji Emisi Kendaraan, Satlantas Polresta Bandung Gandeng Dishub dan DLH

5. Air yang terjemur Matahari (Musyammas)

Air yang berada dibawah terik matahari hingga temperaturnya menjadi panas. Ternyata tidak boleh digunakan untuk bersuci karena dapat membahayakan kesehatan kulit.

Sumber menjelaskan, sinar matahari tidak mengubah fungsi mensucikan, tidak ada najis didalam air tersebut, hanya saja untuk menggunakannya sebagai air taharah, terlebih dahulu pindahkan ke tempat yang teduh.***

 

 

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Buku The Pocket Fiqh

Tags

Terkini

Terpopuler