Simak! Pengetahuan Penting, Tidak Memakai Pakaian Dalam saat Shalat, Sah atau Tidak? Berikut Penjelasannya

9 Juli 2023, 12:05 WIB
Gambar ilustrasi seorang Muslim Shalat tak pakai pakaian dalam /Pexels

JURNAL SOREANG - Sebagian orang lebih suka shalat tanpa pakaian dalam karena lebih mudah. Namun, pernahkah Anda berpikir bahwa hal itu justru bisa membatalkan shalat atau tidak?

Jangan khawatir dan pusing, Tim Jurnal Soreang akan bagikan jawabannya di bawah ini untuk diketahui semua orang. Hanya dengan begitu Anda dapat shalat dengan lebih tenang.

Melalui kitab Minhaj al-Tolibin disebutkan bahwa gerakan bagian tubuh yang dapat membatalkan shalat pada mazhab al-Syafi'i adalah:

Baca Juga: Tes IQ: Hitunglah Jumlah Keseluruhan Segi Lima yang Ada pada Gambar Dalam Waktu 10 Detik

Artinya: “Dan jika dia melakukan sesuatu yang lain dalam shalatnya, meskipun sejenis, maka shalatnya tidak sah kecuali dia lupa.

Dan jika perbuatannya tidak seperti itu, maka shalatnya batal jika dilakukan dengan banyak gerakan, dan sedikit gerakan tidak membatalkan shalat.”

Menurut fatwa yang diperdebatkan oleh mazhad Syafie, ada 3 kategori gerakan besar yang membatalkan shalat dan perbedaannya dengan gerakan kecil.

1. Banyak gerakan yang harus dilakukan oleh bagian tubuh yang berat seperti tangan, kaki dan kepala.

Baca Juga: Info Kesehatan! 24 Jam Menguap Saat di Kantor, Ternyata Makanan Ini yang Bikin Ngantuk

Jika hanya dengan gerakan ringan seperti lidah, kelopak mata, bibir, kemaluan atau jari tangan (tanpa menggerakkan telapak tangan seperti menggaruk), maka shalatnya tidak batal walaupun dilakukan berulang-ulang.

2. Banyak bergerak berarti bergerak tiga kali berturut-turut atau lebih. Urutan dihitung ketika gerakan kedua tidak terputus dari gerakan pertama dan gerakan ketiga tidak terputus dari gerakan kedua

3. Gerak yang tidak boleh termasuk dari gerak yang tidak terkendali seperti menggaruk luka dan menggigil karena kedinginan sebagaimana yang tercantum dalam Nail al-Raja, yaitu:

Artinya: “Tidak termasuk (dalam hukum membatalkan shalat karena terlalu banyak gerak) adalah orang-orang yang dalam keadaan darurat yang tidak mampu meninggalkan (kelebihan gerak karena ketidakmampuan) seperti orang yang menderita gatal-gatal (parah) kudis.”

Baca Juga: Polandia Memindahkan Pasukan Tentara di Tengah Kekhawatiran akan Kehadiran Kelompok Wagner

Dapat disimpulkan bahwa hukum shalat tanpa celana dalam sah karena gerakan kemaluan maupun payudara perempuan termasuk dalam kategori gerakan yang tidak dapat dikontrol.***

Editor: Rustandi

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler