Bagaimana Hukum Qada Puasa Ramadhan yang Belum Diqada Hingga Bulan Ramadhan Selanjutnya, Ternyata ini

21 Maret 2023, 04:50 WIB
Bagaimana Hukum Qada Puasa Ramadhan yang Belum Diqada Hingga Bulan Ramadhan Selanjutnya, Ternyata ini yang Harus Dilakukan //Pexels.com/Ahmad Aqtai/

JURNAL SOREANG - Puasa Ramadhan merupakan kewajiban semua umat Islam pada bulan Ramadhan.

Kewajiban puasa tersebut mengikat kepada orang-orang yang beriman sebagaimana di dalam Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 183

Surat Al Baqarah Ayat 183
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ - ١٨٣

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,"

 Baca Juga: Ingin Musik Indonesia Terus Jaya, Dewi Gita Berharap Pencipta Lagu Bisa Sejahtera dengan Royalti

Sehingga ketika tidak melakukan puasa di bulan Ramadhan, maka orang tersebut harus menggantinya atau istilahnya Qada.

Qada hukumnya wajib sebagaimana hukum Puasa Ramadhan yang diqadanya dan pelaksanaan Qada sebelum masuk Ramadhan selanjutnya.

Lantas bagaimana apabila Qada belum dilaksanakan hingga bulan Ramadhan selanjutnya tiba.

 Baca Juga: SEMPURNA! Duet Salma Salsabil dan Roni Parulian di Indonesia Idol 2023 Top 8 Dapat 5 Standing Ovation

1. Menurut Imam Nawawi dalam kitab Syarh al-Muhadzab hukumnya dua macam:
Pertama, jika tidak qada puasa hingga Ramadan berikutnya karena adanya uzur syar’i [misalnya sakit, hamil, atau musafir], maka kewajibannya hanya qada puasa saja.

Kedua, jika tidak qada puasa hingga Ramadan berikutnya karena lalai atau sengaja, maka kewajibannya adalah qada puasa dan bayar fidyah, sebanyak 1 mud untuk sehari puasa.

2. Jika terus menunda, maka kewajiban fidyahnya akan berlipat sejumlah tahun yang ditunda.

 Baca Juga: Peringati Hari Musik Nasional ke 20, Ivan Nestorman Harapkan Hal Ini: Belum Masuk Kepada Global Memori


Misal A tidak puasa 1 hari pada tahun 2019, sampai 2022 puasanya tersebut belum diganti, maka besar fidyah yang harus dibayarnya menjadi 3 mud. Apabila 4 tahun, maka 4 mud, dan begitu seterusnya.

3.Kadar dan Jenis Fidyah
Menurut ulama syafi’iyah dan Malikiyah, ukuran fidyah adalah 1 mud makanan pokok untuk satu hari.

1 Mud = 675 Gram makanan sehari-hari.

 Baca Juga: Duet Anggis Devaki dan Raisa Syarla di Indonesia Idol 2023 Top 8 Dapat 4 Standing Ovation

Demikian penjelasan mengenai hukum dan cara melaksanakan Qada puasa ketika telah memasuki bulan Ramadhan selanjutnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYoutube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang

Editor: Adi Rahmatulloh

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler