JURNAL SOREANG - Puasa Ramadhan merupakan kewajiban semua umat Islam pada bulan Ramadhan.
Kewajiban puasa tersebut mengikat kepada orang-orang yang beriman sebagaimana di dalam Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 183
Surat Al Baqarah Ayat 183
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ - ١٨٣
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,"
Baca Juga: Ingin Musik Indonesia Terus Jaya, Dewi Gita Berharap Pencipta Lagu Bisa Sejahtera dengan Royalti
Sehingga ketika tidak melakukan puasa di bulan Ramadhan, maka orang tersebut harus menggantinya atau istilahnya Qada.
Qada hukumnya wajib sebagaimana hukum Puasa Ramadhan yang diqadanya dan pelaksanaan Qada sebelum masuk Ramadhan selanjutnya.
Lantas bagaimana apabila Qada belum dilaksanakan hingga bulan Ramadhan selanjutnya tiba.
1. Menurut Imam Nawawi dalam kitab Syarh al-Muhadzab hukumnya dua macam:
Pertama, jika tidak qada puasa hingga Ramadan berikutnya karena adanya uzur syar’i [misalnya sakit, hamil, atau musafir], maka kewajibannya hanya qada puasa saja.
Kedua, jika tidak qada puasa hingga Ramadan berikutnya karena lalai atau sengaja, maka kewajibannya adalah qada puasa dan bayar fidyah, sebanyak 1 mud untuk sehari puasa.
2. Jika terus menunda, maka kewajiban fidyahnya akan berlipat sejumlah tahun yang ditunda.
Misal A tidak puasa 1 hari pada tahun 2019, sampai 2022 puasanya tersebut belum diganti, maka besar fidyah yang harus dibayarnya menjadi 3 mud. Apabila 4 tahun, maka 4 mud, dan begitu seterusnya.
3.Kadar dan Jenis Fidyah
Menurut ulama syafi’iyah dan Malikiyah, ukuran fidyah adalah 1 mud makanan pokok untuk satu hari.
1 Mud = 675 Gram makanan sehari-hari.
Baca Juga: Duet Anggis Devaki dan Raisa Syarla di Indonesia Idol 2023 Top 8 Dapat 4 Standing Ovation
Demikian penjelasan mengenai hukum dan cara melaksanakan Qada puasa ketika telah memasuki bulan Ramadhan selanjutnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, Youtube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang