JURNAL SOREANG - Kurban merupakan salah satu amalan baik yang dianjurkan, dan biasa dilakukan pada bulan Dzulhijjah, bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha 2022.
Idul Adha sendiri, tahun 2022 ini ditetapkan pada tanggal 10 Juli 2022 di Indonesia dan telah disepakati.
Seperti dilansir dari laman mui.or.id yang diunggah pada 7 Juli 2022, berikut adalah pembagian daging Kurban menurut pendapat sebagian ulama dan berdasarkan dari hadis:
- Sepertiga (1/3) untuk orang yang berkurban,
- Sepertiga (1/3) untuk sedekah,
- Sepertiga (1/3) untuk dihadiahkan.
Ulama Syafi’iyyah memiliki pendapat, bahwa daging Kurban yang diterima oleh fakir miskin berstatus tamlik atau hak kepemilikan secara penuh.
Tamlik sendiri artinya adalah bisa dikonsumsi sendiri, dijual, disedekahkan, dan sebagainya.
Namun dianjurkan untuk dimakan sendiri, guna memenuhi kebutuhan akan gizi.
Terkecuali, fakir miskin yang mendapatkan jatah daging Kurban yang berlimpah, kemungkinan besar akan mubazir dan busuk jika tidak cepat-cepat dikonsumsinya, barulah dimungkinkan untuk dijual.
Adapun daging Kurban yang diterima oleh orang kaya, tidak menjadi hak milik Sepenuhnya.
Orang tersebut hanya diperbolehkan menerima daging Kurban untuk alokasi yang bersifat konsumtif sehingga tidak boleh djual.
Dan orang yang melakukan Kurban, berlak untuk mendapatkan hasil penyembelihan hewan Kurban.
Dalam hadis riwayat Ahmad, Rasulallah bersabda, yang artinya:
“Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian kurbannya.” (HR Ahmad).
Dan kesimpulan dari hadis tersebut, orang yang berkurban dianjurkan untuk memakan sebagian daging Kurban, sementara bagian lainnya diberikan untuk orang lain yang lebih membutuhkan.
Adalah daging Kurban wajib, yaitu Kurban yang dinazarkan, maksudnya Kurban yang daging, kulit, tulang dan tanduknya wajib disedekahkan.
Baca Juga: Idul Adha 2022: Apa Itu Kurban, dan Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Simak Penjelasan dan Dalilnya!
Orang yang berkurban nazar haram hukumnya memakan daging Kurban tersebut.
Mudah-mudahan bermanfaat!***