Penjelasan Mengenai Ketentuan Memakan Daging Kurban untuk Orang yang Berkurban, Ternyata ada Dua Kategori

7 Juli 2022, 13:00 WIB
Penjelasan Mengenai Ketentuan Memakan Daging Kurban untuk Orang yang Berkurban, Ternyata ada Dua Kategori /Pixabay

JURNAL SOREANG - Bagi anda yang hendak berkurban tentunya ada ketentuan lain yang harus diperhatikan.

Jangan sampai ibadah kurban yang ada laksanakan tidak mendapatkan apa-apa sebab ada hal-hal yang dilanggar.

Diantaranya mengenai ketentuan memakann daging kurban, ternyata untuk orang yang berkurban ada ketentuannya.

Baca Juga: Bagaimana Hukumnya Apabila Hewan Mati Sebelum Disembelih, Simak Penjelasan Lengkapnya

Simak penjelasan lengkap di bawah ini, mengenai hukum memakan daging kurban bagi orang yang berkurban.

Pertama, bila kurban itu sebagai kurban sunnah atau tathawwu, karena itu orang yang melakukan kurban diperbolehkan untuk makan daging kurban dengan keluarganya.

Bahkan juga orang yang berkurban disarankan untuk makan beberapa daging kurbannya, karena ini juga seperti yang disarankan oleh Rasulullah Saw pernah makan daging kurbannya.

Baca Juga: Jangan Potong Kuku dan Rambut untuk yang Hendak Berkurban, Begini Penjelasan Lengkapnya

Di saat hari raya Idul Fitri, Rasulullah SAW tidak keluar dahulu saat sebelum makan suatu hal.sebuah hal. Saat Idul Adha tidak makan suatu hal sampai beliau kembali lagi ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya.

Ke-2 , bila kurban itu sebagai kurban nadzar, karena itu orang yang berkurban jangan makan daging kurbannya.

Haram konsumsi kurban dan hadyu yang harus karena nadzar. Tujuannya, haram untuk orang yang berkurban dan lakukan hadyu konsumsi daging kurban dan hadyu yang harus karena nazar.

Baca Juga: Jadwal Program ANTV Kamis 7 Juli 2022 ada Balika Vadhu, Aku Titipkan Cinta dan Suami Pengganti

Karena itu harus menyedekahkan semuanya, terhitung sundul dan kuku hewan. Bila dia konsumsi beberapa dari hewan itu, karena itu harus menukarnya dan diberi ke orang fakir.

Dengan begitu, Saran mengkonsumsi daging kurban dan batasnya itu cuma berlaku untuk kurban sunah atau orang yang berkurban semata-mata untuk ikuti sunah Rasulullah SAW.

Sementara untuk kurban harus, seperti berkurban karena nazar, karena itu haram untuk orang itu untuk konsumsi daging hewan kurbannya walau cuma sedikit.***

Editor: Rustandi

Sumber: kemenag.go,id

Tags

Terkini

Terpopuler