Bagaimana Hukumnya Apabila Hewan Mati Sebelum Disembelih, Simak Penjelasan Lengkapnya

- 7 Juli 2022, 12:54 WIB
Bagaimana Hukumnya Apabila Hewan Mati Sebelum Disembelih, Simak Penjelasan Lengkapnya
Bagaimana Hukumnya Apabila Hewan Mati Sebelum Disembelih, Simak Penjelasan Lengkapnya /Antara

JURNAL SOREANG - Berikut ini penjelasan mengenai ketentuan hukum, apabila hewan kurban mati sebelum disembelih.

Apakah dalam islam diperbolehkan atau sebeliknya? lantas apa yang sebaiknya dilakukan apabila terjadi seperti itu.

Simak penjelasan hukum hewan yang keburu mati sebelum disembelih untuk berkurban [ada hari raya Idul Adha di bawah ini.

Baca Juga: Jangan Potong Kuku dan Rambut untuk yang Hendak Berkurban, Begini Penjelasan Lengkapnya

Jika sudah memiliki domba, kambing, ataupun sapi untuk dijadikan hewan kurban, tetapi mati lebih dulu sebelum memasuki prosesi penyembelihan, apakah pahala kurban tetap diterima?

Bilamana hewan kurban mati atau hilang akibat kecerobohan atau kelalaian, maka wajib untuk menggantinya.

Namun sebaliknya jika hal tersebut terjadi secara alamiah tanpa ada unsur kesengajaan, maka kewajiban berkurban menjadi gugur.

Baca Juga: Jadwal Program ANTV Kamis 7 Juli 2022 ada Balika Vadhu, Aku Titipkan Cinta dan Suami Pengganti

Hal ini sebagaimana hadits berikut ini:

منهاج الطالبين وعمدة المفتين في الفقه (ص: 320)

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x