JURNAL SOREANG - Hari raya Idul Adha akan segara tiba, berkurban bagi yang mampu dan berkurban hukumnya sudah.
Selain memperhatikan syarat dan juga waktu penyembelihan, Islam juga menjelaskan tentang tata cara pembagian daging kurban yang tepat sesuai syariat.
Imam Syafii dalam kitab Fikih Manhaji menjelaskan, apabila hewan kurban yang disembelih itu merupakan sembelihan wajib (berupa nazar sembelihan tertentu), maka orang yang berkurban beserta orang yang wajib ia nafkahi tidak diperbolehkan untuk mencicipinya.
Baca Juga: Enak Banget! Cara Membuat Es Cendol Durian, Minuman Segar yang Cocok Disajikan saat Idul Adha
Apabila salah seorang dari mereka ada yang mencicipinya, ia wajib membayar denda atau nilai yang sama dengan yang ia makan.
Sementara itu, jika hewan tersebut merupakan sembelihan sunnah, orang yang berkurban boleh mencicipinya sedikit agar dapat merasakan keberkahannya.
Adapun sisanya harus disedekahkan, ia bahkan boleh makan sepertiga, menyedekahkan sepertiga, dan sepertiga sisanya untuk orang-orang yang papa.
Sepertiga yang ia sedekahkan dapat ia berikan kepada para sahabat dan tetangganya walaupun kaya.