Seputar Idul Adha : Panduan Memilih Hewan Kurban, Memasak Daging Kurban dan Shalat Idul Adha Saat Wabah PMK

- 24 Juni 2022, 14:22 WIB
Himbauan MUI Mengenai Idul Adha Ditengah Wabah PMK
Himbauan MUI Mengenai Idul Adha Ditengah Wabah PMK /PMJ News

JURNAL SOREANG - Idul Adha 2022 terasa berbeda dengan Idul Adha tahun sebelumnya.

Karena dalam Idul Adha 2022 ada wabah PMK (penyakit mulut dan kuku) yang kini kembali menjangkit hewan di Indonesia.

Padahal sebelumnya Indonesia sudah dinyatakan bebas PMK sejak 1990.

Simak himbauan menjelang kurban di tengah wabah PMK dari MUI Kabupaten Bandung : 

Bismillahirrahmanirrahim


Alhamdulillah, walaupun pemerintah belum menetapkan pandemi Covid-19 menjadi sebuah endemi, namun sinyal meredanya situasi pandemi semakin tampak, sehingga berbagai aktivitas ibadah yang sebelumnya serba dibatasi dengan berbagai keringanan (rukhshah), sudah dapat dilaksanakan kembali ke bentuk semula, yaitu hukum asal (azimah), meski harus tetap waspada dengan menjalankan protokol kesehatan sesuai ketentuan.


Akhir-akhir ini musibah dalam bentuk lain sedang menghampiri kita semua, yaitu wabah penyakit mulut dan kuku/kaki (PMK) menyerang hewan ternak yang justeru di bulan Dzulhijah ini dibutuhkan untuk dijadikan hewan kurban (qurban).

Sehubungan dengan hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Bandung memberikan imbauan sebagai berikut:


1.Bagi masyarakat yang bermaksud melaksanakan ibadah kurban, supaya berhati-hati dalam memilih hewan agar memenuhi persyaratan untuk dijadikan sebagai hewan kurban.


2.Sesuai dengan Fatwa MUI No. 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku, terdapat ketentuan hukum sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Desi Nurhayati

Sumber: Majelis Ulama Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x