JURNAL SOREANG - Ketika sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan, kita dilarang untuk konsumsi apapun ke dalam mulut kita.
Lalu, bagaimana jika kita sikat gigi pada siang hari saat sedang puasa bulan Ramadhan?
Simak penjelasan tentang bagaimana hukum sikat gigi siang hari saat sedang puasa bulan Ramadhan dari dua ulama, yakni Ustadz Abdul Somad dan Ustadz Adi Hidayat.
Baca Juga: Dua Hal yang Perlu Dilakukan Agar Ibadah Makin Sempurna Sebelum Datang Bulan Puasa Ramadhan
Ustadz Abdul Somad memberi penjelasan bahwa sikat gigi di siang hari saat sedang puasa bulan Ramadhan hukumnya makruh.
Makruh merupakan suatu perkara yang jika dilakukan tidak mendapat dosa, namun jika ditinggalkan akan mendapat pahala.
Ustadz Abdul Somad mengatakan bahwa puasa menjadi makruh jika sikat gigi dilakukan setelah tergelincirnya matahari.
Baca Juga: Jangan Heran Kalau Beda! Inilah Dua Cara Perbedaan Metode untuk Tentukan Awal Ramadhan
Kenapa setelah tergelincir matahari? Karena pada waktu itu sebagian besar orang puasa merasakan haus, lemas dan yang lainnya.
Sementara jika orang melakukan sikat gigi setelah tergelincir matahari atau pada pukul 12.00 ke atas, akan menyebabkan kondisi mulut menjadi segar.
“Sebagian ulama mengatakan setelah tergelincir matahari makruh. Jam 12.00, jam 13.00, jam 15.00, jam 16.00 itu makruh,” ujar Ustadz Abdul Somad.
“Kenapa? Karena saat itu dalam keadaan sangat haus, kering. Banyak orang yang lesu, lemah, dan loyo. Setelah gosok gigi, segar,” sambungnya dalam YouTube Aswaja TV.
Sedangkan menurut Ustadz Adi Hidayat, persoalan sikat gigi di siang hari merupakan kaidah biasa yang termasuk amalan mustahab dengan catatan.
Amalan mustahab adalah sesuatu yang telah dikerjakan oleh Nabi Muhammad satu atau dua kali.
Ustadz Adi Hidayat sendiri merujuk dalam sebuah kitab, bab Syiam yang berarti seperti ini.
“Kalau tidak memberatkan kepada umat, aku tentu akan memerintahkan umatku untuk bersiwak setiap kali dia akan sholat,” kata Ustadz Adi Hidayat mengutip bunyi kitab.
Ustadz Adi Hidayat juga mengatakan bahwa bolehk untuk sikat gigi atau kumur pada siang hari saat sedang puasa Ramadhan.
“Amalan di puasa itu ada amalan yang dibolehkan, ada yang makruh. Kalau yang boleh, gak ada pahala gak ada dosa,”ujar Ustadz Adi Hidayat.
“Misalnya kumur-kumur saat wudhu, atau saat panas sekali ingin kumur-kumur, itu boleh,” sambungnya.
Namun demikian beda halnya kalau sengaja kumur-kumur atau sikat gigi tapi tidak ada alasan, itu makruh hukumnya.
Kenapa makruh? Karena dikhawatirkan sebagian air bisa tertelan.
“Termasuk suntik, kalau suntik untuk obat itu boleh. Tapi bukan suntik untuk menambah energi, misalnya suntik vitamin c,” lanjutnya.
“Ada amalan mustahab yaitu amalan yang dianjurkan. Berpahala jika dikerjakan, tapi tidak mengandung dosa bila ditinggalkan. Diantaranya bersiwak atau menyikat gigi,” jelasnya.
Akan tetapi menyikat gigi boleh memakai sikat gigi tapi jangan menggunakan pasta yang bisa mengumpulkan ludah.
“Kalau pakai pasta, ludahnya akan terkumpul dan dikhawatirkan sebagian tertelan. Maka itu makruh hukumnya,” imbuhnya.
Itulah penjelasan tentang hukum sikat gigi pada siang hari saat sedang puasa di bulan Ramadhan.***