Bolehkan kita Mengucapkan Turut Berduka cita Kepada Non-Muslim Atau Mendoakanya? Ini Kata Ustaz Aam Amiruddin

5 Januari 2022, 06:06 WIB
Bolehkan kita Mengucapkan Turut Berduka cita Kepada Non-Muslim Atau Mendoakanya? Ini Penjelasannya /Tangap layar @aam_amiruddin

JURNAL SOREANG – Benarkah kita dilarang mengucapkan atau mendoakan non muslim ketika meninggal? Atau hanya sekedar mengucapkan turut bahagia ketika orang non muslim mandapatkan kesenangan.

Sebagaimana dikutip JURNAL SOREANG dalam bukunya Aam Amirudun yang berjudul Bedah Masalah kontenporer, ini dia jawabanya.

“Saya tinggal di perumahan yang mayoritas penghuninya nonmuslim. Kalau di antara mereka ada yang meninggal, bolehkan saya mengucapkan duka cita?" Tanya jemaah.

Baca Juga: Bolehkah Suami dan Istri Mandi Bareng? Apa Hukumnya Sesama Jenis Mandi Bareng? Ini Kata Ustaz Aam Amiruddin

Ustaz Aam menjelaskan, Allah SWT berfirman dalam surat An-Nisa ayat 36, "Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun.Dan berbuatbaiklah kepada ibu bapakmu, karib kerabat, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil, dan hamba sabayamu.Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri."

Maksud tetangga dekat dalam ayat di atas adalah tetangga yang masih ada hubungan nasab atau tetangga yang satu agama (sesama muslim).

Sedangkan makna tetanggu jauh adalah tetangga yang tidak ada hubungan nasab atau tetangga yang berbeda agama.

Dalam ayat tersebut kita diperintahkan untuk berbuat baik kepada tetangga dekat dan tetangga jauh. Atau dengan kata lain, kita diperintahkan untuk menghormati tetangga yang muslim dan nonmuslim.

Baca Juga: Haramkah Koleksi Botol Miras Karena Hobi dan Senang Kunikan Bentuknya? ini Jawaban Ustaz Aam Amiruddin

Berbuat baik kepada tetangga, oleh Rasulullah saw dijadikan indikator kesempurnaan iman.

Artinya, tidak dikatakan sempurna iman seseorang yang rajin ibadah kepada Allah, seperti shalat, shaum, dan haji, sementara ia tidak memperlakukan tetangganya dengan baik.

"Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, bendaklah ia berbuat baik kepada tetangganya.

Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia memuliakan (menghormati) tamunya.

Baca Juga: Ada 2 Hal yang Tidak Boleh Diakukan di Masjid! Yuk Simak Penjelasan Ustaz Aam Amirudin

Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah bertutur kata yang baik, dan kalau tidak bisa lebib baik diam (jangan banyak bicara)." (H.R. Bukhari dan Muslim).

Salah satu bentuk menghormati tetangga adalah memberi ucapan duka kalau ditimpa musibah dan memberi selamat kalau mendapat kebahagiaan.

Menurut pengamatan penulis, tidak ada satu keterangan pun yang melarang untuk mengucapkan duka cita kepada tetangga nonmuslim.

Misalnya, saat suami tetangga yang nonmuslim itu meninggal, kita boleh datang ke rumahnya dengan menyatakan, "Ibu, kami sekeluarga ikut berduka cita atas kepergian bapak, mudah-mudahan Ibu sekeluarga bisa bersabar menerima ujian ini.”

Baca Juga: Bolehkan Perempuan Ikut Berperang? Yuk Simak Jawabannya dari Ustaz Aam Amiruddin

Apabila tetangga yang nonmuslim itu mendapat kebahagiaan yang tidak ada kaitan dengan keagamaan, misalnya mendapat promosi jabatan di kantornya.

Tidak salah apabila kita mengucapkan selamat atas promosi itu, selama mereka tidak menunjukkan permusuhan dan tidak mengganggu agama kita. Allah swt. berfirman,

"Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangi kamu karena agamamu dan tidak pula mengusir kamu dari negerimu.Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." (QS. Al Mumtahanah 60).

Baca Juga: Bagaiman Sikap dan Tindakan Kita Kepada Kaum Homoseks? Begini Cara Menghadapinya Kata Ustaz Aam Amirudin

Yang dilarang adalah memohonkan ampunan kepada Allah untuk nonmuslim yang sudah meninggal dan mengikuti ritualnya, sebagaimana dijelaskan dalam ayat berikut.

"Tidaklah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampunan kepada Allah bagi orang-orang musyrik.walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabatnya, sesudah jelas bagi mereka bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam." (QS. At-Taubah 9: 113)

Kesimpulannya, kita wajib menghormati tetangga, baik muslim ataupun nonmuslim. Kita diperkenankan menyampaikan ucapan duka kepada tetangga nonmuslim apabila mereka ditimpa musibah, selama mereka tidak menampakkan permusuhan kepada kita.

Baca Juga: Bisakah Orang yang Homoseks dan Lesbian Akan Diterima Taubatnya? Ini Jawaban Ustad Aam Amiruddin

Yang dilarang adalah memohonkan ampunan untuk nonmuslim yang sudah meninggal atau mengikuti ritual (ibadah)-nya. Wallahu A'lam.”***

Editor: Sarnapi

Sumber: Buku Bedah Masalah Kontemporer

Tags

Terkini

Terpopuler