JURNAL SOREANG – Masjid lumrahnya adalah tempat untuk beribadah sholat baik berjamaah atau masbuk, selain itu masji juga digunakan seperti pengajian, baca kitab atau Alqur’an.
Petanyaannya apakah boleh masjid di gunakan untuk makan, minum atau acara arisan, transaksi jual beli.
Sebagaimana dikutip JURNAL SOREANG dari buku Bedah Masalah kontemporer. Ini penjelasan Ustaz Aam Amirudin, dalam bukunya.
”Di masjid saya ada kebiasaan kalau sudah pengajian umum, DKM menyediakan hidangan santap malam untuk para jamaah. Kemudian mereka menyantap makanan di masjid. Apakah hal seperti ini dibolehkan?" Katanya.
Baca Juga: Masya Allah Menakjubkan! 10 Masjid Paling Indah, Nomor 4 Impian Bagi Setiap Umat Muslim
Menurut hadis, ada dua hal yang tidak boleh dilakukan di dalam masjid.
Pertama, mengumumkan kehilangan. Misalnya, seorang pengurus masjid mengumumkan di depan jamaah, "Siapa yang menemukan sebuah jam tangan merek X, maka dst.... Ini adalah perbuatan terlarang.
Namun kalau mengumumkan penemuan, hal tersebut diperbolehkan, misalnya "Telah ditemukan sebuah kaca mata merek Y, maka dst..."
Rasulullah saw bersabda, "Barangsiapa mendengar di masjid orang mengumumkan barangnya yang hilang, maka doakanlah, Mudah-mudahan Allah tidak mengembalikan barangmu, karena masjid tidak didirikan untuk itu."" (HR. Muslim)