JURNAL SOREANG – Pada dasarnya perempuan adalah kaum yang harus dipimpin oleh kaum laki-laki, tapi ada banyak fakta yang menjelaskan peran perempuan dalam bernagai aktifitas ikut terlibat.
Ketika di zaman Rosululloh para istri nabi ada yang ikut berperang mengikuti nabi ke medan perang. Namun, ada juga pendapat bahwasannya seorang perempuan berdian di rumah.
Lalu bagaimana perempuan status perempuan dalam pandangan Islam, apakah dibolehkan atau tidak?
Baca Juga: Apa Benar Kualitas Hadist Abu Hurairah Kurang Baik? Cek Penjelasan Ustaz Aam Amiruddin
Sebagaimana dikutip JURNAL SOREANG dari buku Bedah Masalah kontemporer, Ustaz Aam Amirudin menjelaskan dalam bukunya.
Menurut Ustaz Aam, ada ayat yang menjelaskan "Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum perempuan..." tidak bisa digeneralisasi, sebab ayat itu berbicara tentang kepemimpinan dalam keluarga.
Artinya, ayat ini menegaskan bahwa memiliki suami dengan status sebagai pemimpin dalam keluarga.
"Kaum laki-laki (suami) itu adalah pemimpin bagi kaum wanita (istri), oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (suami) atas sebagian yang lain (istri), dan karena mereka (suami) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka...." (Q.S. An Nisa 4:34)
Baca Juga: Bisakah Orang yang Homoseks dan Lesbian Akan Diterima Taubatnya? Ini Jawaban Ustad Aam Amiruddin