Masih Bolehkah Makan Sahur Saat Azan Subuh Berkumandang? Ini Kata MUI Kabupaten Bandung

26 April 2021, 05:28 WIB
Ilustrasi sahur Ramadhan 2021. Apaakh masih boleh makan saat azan Subuh berkumandang? ini jawaban MUI /Pexels/Gabby K

JURNAL SOREANG-  Beberapa waktu lalu viral video pengajian yang isinya membolehkan makan dan minum bagi yang hendak puasa, meski azan Subuh sudah dikumandangkan.

Demikian meyakinkan penyampaian ustadz tersebut, bahkan ditunjang oleh para pendukungnya dengan menampilkan hadis-hadis, sehingga membuat sebagian masyarakat benar-benar terpengaruhi, terutama yang sedikit atau bahkan tidak memiliki dasar pemahaman tentang agama sebelumnya.

"Tentu saja hal ini membuat masyarakat awam menjadi bingung, karena selama ini yang dipahami dari pelajaran yang diberikan oleh para guru baik di sekolah umum terlebih di madrasah, bahwasanya puasa menahan makan, minum, dan lain-lain yang dapat membatalkan itu dimulai sejak terbit fajar sidik (waktu subuh) sampai terbenamnya matahari (waktu magrib)," mata Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bandung, Dr. Harry Yuniardi saat dihubungi, Senin, 26 April 2021.

Baca Juga: Hukum Puasa bagi Orang Pikun, Ini Penjelasan MUI Kabupaten Bandung

Lantas bagaimana sebenarnya masalah tersebut? Sebenarnya sederhana saja, bagi kita orang awam, praktikkan saja  mana yang umum diamalkan dan menjadi pendapat mayoritas ulama, atau bahkan menjadi kesepakatan para ulama, maka secara normatif itulah yang layak kita ikuti.

"Demikian pula halnya perihal waktu puasa, sebagaimana dijelaskan dalam buku Mawsu`ah al-Fiqhiyah al-Kuwwaytiyah (XXVIII/19), bahwa telah menjadi sebuah kesepakatan di antara ahli fikih, menahan dari yang membatalkan puasa itu waktunya dari mulai terbit fajar sidik sampai terbenam matahari," ujarnya.

Hal ini berdasarkan Alquran surat Albaqarah ayat 187. Ada hadis dari  sahabat Hudzayfah bin al-Yaman yang dikeluarkan oleh I. Al-Nasa`iy, I. Ibn Majah, I. Ahmad tentang klaim makan sahurnya Hudzayfah bersama Nabi SAW pada siang hari atau di redaksi lain menyebut  bada subuh, namun belum muncul matahari harus diposisikan yang benar."Ternyata hadis ini tidak sampai sanadnya kepada Nabi Muhammad Saw atau tidak nyambung," katanya.

Baca Juga: Bisakah Niat Puasa Sekali untuk Selama Ramadhan? ini Jawaban MUI Kabupaten Bandung

Ada juga hadis marfu` (sampai kepada Nabi SAW) dari Abu Hurayrah yang dikeluarkan oleh I. Abu dawud, I. Ahmad, I. Al-Hakim, I. Al-Bayhaqiy, I. Daruquthniy tentang apabila seseorang mendengar adzan subuh, sedangkan di tangannya ada makanan dalam piring, maka jangan dulu disimpan sebelum selesai makan. 

"Kedua hadis tersebut yang dijadikan argumen bolehnya makan/minum meski sudah adzan subuh, harus didudukkan posisinya agar umat tak bingung," katanya.

Hadis pertama, yang menyatakan Hudzayfah sahur saat siang namun belum terbit matahari, menurut I. Al-Sindiy dalam komentarnya terhadap Sunan Ibn Majah (I/518-519) yang dimaksud “siang” di sini adalah “siang syar`iy”, kemudian yang dimaksud “matahari” adalah “fajar” karena itu adalah refleksi sinar matahari.

Baca Juga: Nikmatnya Puasa Ramadhan dengan Tujuh Faedah, Ini Penjelasannya

"Sehingga makna dari siang tapi belum terbit matahari, adalah menjelang terbitnya fajar sidik. Bahkan menurut Abu Ishak, hadis Hudzayfah tersebut sebenarnya telah di-nasakh (dihapus hukumnya). Atau kemungkinan lain menurut Abu Ja`far al-Thahawiy yang disitir oleh Al-`Ayniy (`Umdah al-Qariy, X, 254-298), hadis Hudzayfah tersebut terjadi sebelum turunnya Alquran surat Albaqarah ayat 187," katanya.

Karena hadis sahih muttafaq `alayh menjelaskan bahwa jarak antara sahur para sahabat bersama Nabi SAW dengan salat subuh adalah sekitar bacaan 50 ayat Alquran.

"Sedangkan untuk hadis kedua, tentang apabila seseorang mendengar adzan, sedangkan di tangannya ada makanan dalam piring, maka jangan dulu disimpan sebelum selesai makan, itu masih dapat dikompromikan dengan hadis lain yang jauh lebih kuat sebagai argumennya," katanya.

Baca Juga: Simak! 5 langkah Tips Olahraga Saat Puasa Menurut Ahli, Berikut Penjelasannya

Harry merujuk kepada  hadis sahih muttafaq `alayh bahwasanya makan sahur jangan terganggu adzan yang dikumandangkan oleh Bilal karena ia adzan pada saat masih malam, sedangkan adzan yang mengharuskan berhenti makan sahur adalah adzannya Ibn Ummi Maktum saat terbit fajar.

"Jadi, pendapat mayoritas ulama, dan menjadi pegangan Imam 4 Madzhab (I. Hanafiy, I. Malik, I. Syafi`iy, I. Hanbali) dan Fuqaha Amshar, adalah melarang makan sahur setelah terbitnya fajar sidik.  Demikian dituturkan Ibn al-Qayyim al-Jawziyah dalam bukunya Tahdzib al-Sunan saat mengomentari Sunan Abu Dawud (dicetak bersama `Aun al-Ma`bud, VI/341)," katanya.

Bahkan menurut Ibnu Qudamah, pendapat bahwa sahur tidak boleh kecuali sebelum fajar merupakan ijmak ulama muslim, tidak ada yang menyelisihinya kecuali pendapat Al-A`masy yang ganjil dan tidak ada yang merujuknya (Al-Mughniy li Ibn Qudamah, IV/325).

Baca Juga: Belum Sampai Sepekan Beroperasi, Posko THR Kemnaker Sudah Terima 194 Laporan

"Walhasil, pendapat manakah yang mau diikuti, apakah pendapat mayoritas ulama, ataukah pendapatnya Al-A`masy yang dinilai ganjil? Tapi akan terasa lebih ganjil, jika jargon sehari-hari menapaki jejak salafusshalih, tapi dalam hal ini malah sebaliknya," katanya.***

Editor: Sarnapi

Tags

Terkini

Terpopuler