Pengumuman Resmi: Daftar Upah Minimum (UMK) Kabupaten dan Kota di Jawa Barat Tahun 2024

- 1 Desember 2023, 12:42 WIB
Daftar Upah Minimum (UMK) Kabupaten dan Kota di Jawa Barat Tahun 2024./Jabarprov.go.id
Daftar Upah Minimum (UMK) Kabupaten dan Kota di Jawa Barat Tahun 2024./Jabarprov.go.id /

Kota Cimahi - Rp3.627.880

Kabupaten Bandung Barat - Rp3.508.677

Baca Juga: Sungguh Beruntung! Cerita Celine Bermain Ukulele di Hadapan Presiden Jokowi, Siapa Celine?

Kabupaten Sumedang - Rp3.504.308

Kabupaten Bandung - Rp3.527.967

Kabupaten Indramayu - Rp2.623.697

Kota Cirebon - Rp2.533.038

Kabupaten Cirebon - Rp2.517.730

Kabupaten Majalengka - Rp2.257.871

Kabupaten Kuningan - Rp2.074.666

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah