Baca Juga: Rahasia Awet Muda: 8 Tips Sederhana untuk Meraih Kebahagiaan dan Kesehatan Abadi
Kota Tasikmalaya - Rp2.630.951
Kabupaten Tasikmalaya - Rp2.535.204
Kabupaten Garut - Rp2.186.437
Kabupaten Ciamis - Rp2.089.464
Kabupaten Pangandaran - Rp2.086.126
Kota Banjar - Rp2.070.192
Keputusan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca Juga: Kurangi Makanan Penyebab Perut Buncit, Sebaiknya Pilihlah yang Sehat untuk Tubuh Anda
Meskipun demikian, terdapat 14 daerah yang merekomendasikan UMK tidak berdasarkan PP 51/2023. Untuk daerah-daerah ini, akan dilakukan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.