Pengumuman Resmi: Daftar Upah Minimum (UMK) Kabupaten dan Kota di Jawa Barat Tahun 2024

- 1 Desember 2023, 12:42 WIB
Daftar Upah Minimum (UMK) Kabupaten dan Kota di Jawa Barat Tahun 2024./Jabarprov.go.id
Daftar Upah Minimum (UMK) Kabupaten dan Kota di Jawa Barat Tahun 2024./Jabarprov.go.id /

Baca Juga: Rahasia Awet Muda: 8 Tips Sederhana untuk Meraih Kebahagiaan dan Kesehatan Abadi

Kota Tasikmalaya - Rp2.630.951

Kabupaten Tasikmalaya - Rp2.535.204

Kabupaten Garut - Rp2.186.437

Kabupaten Ciamis - Rp2.089.464

Kabupaten Pangandaran - Rp2.086.126

Kota Banjar - Rp2.070.192

Keputusan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga: Kurangi Makanan Penyebab Perut Buncit, Sebaiknya Pilihlah yang Sehat untuk Tubuh Anda

Meskipun demikian, terdapat 14 daerah yang merekomendasikan UMK tidak berdasarkan PP 51/2023. Untuk daerah-daerah ini, akan dilakukan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah