Catat! Kadisdik Ciamis Sebut Jika Tidak Pakai Baju Pramuka, Bisa Diganti Baju Khas Sekolah

- 16 Oktober 2023, 07:00 WIB
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, H Asep Saeful Rahmat/kayan
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, H Asep Saeful Rahmat/kayan /

JURNAL SOREANG - Beberapa waktu lalu, sempat viral di media sosial facebook dan di beberapa grup whatsapp, tentang pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA) Pramuka dengan biaya Rp 15 ribu per KTA.

Surat yang dikeluarkan oleh salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Ciamis, beredar luas di media sosial facebook dan whatsapp. Surat tersebut berisi himbauan untuk pembayaran KTA pramuka.

Beberapa waktu lalu, Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Kabupaten Ciamis, H Nanang Permana, saat diwawancara beberapa awak media menyampaikan, bahwa KTA pramuka yang harus dibayar Rp 15 ribu berdasarkan surat dari Gerakan Pramuka Kwartir Nasional.

Dia pun menjelaskan, setiap anggota pramuka wajib memiliki KTA, apabila tidak mempunyai KTA maka tidak akan diakui sebagai anggota pramuka dan tidak diperbolehkan menggunakan baju pramuka.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, H Saeful Rahmat mengatakan, berdasarkan surat dari Gerakan Pramuka Kwartir Cabang dan Kwartir Nasional, pihaknya membuat surat himbauan Pendataan Potensi dan Pengadaan KTA Gerakan Pramuka kepada sekolah SD SMP se-Kabupaten Ciamis.

Baca Juga: Netty Prasetiyani Heryawan; Cegah Stunting dari Hulu, Peran dan Fungsi Utama Keluarga Menjadi Sasaran Utama

"Surat yang kita keluarkan itu hanya surat himbauan saja, kalau surat himbauan kan tidak bersifat wajib, bagi yang tidak mau membuat KTA, itu nggak apa-apa jangan dipaksakan," ucapnya Senin 16 Oktober 2023.

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: Liputan lapangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x