Ia menyebut, masyarakat jangan salah paham atau salah mengartikan, bahwa pembuatan KTA Gerakan Pramuka bukan dari Dinas Pendidikan, akan tetapi dari Gerakan Pramuka Kwartir Nasional.
"Saat ini, sudah ada aturan terbaru seragam sekolah siswa sekolah dasar dan menengah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022," ungkapnya.
Dalam aturan ini disebutkan, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan pada orang tua atau wali siswa untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas maupun saat penerimaan siswa baru.
Baca Juga: 13 Ucapan Selamat Hari Pangan Sedunia 2023 Terbaik, Mari Mewujudkan Dunia Tanpa Adanya Kelaparan!
"Kalau dalam aturan baru ini, pakaian seragam sekolah SD hingga SMA sederajat, terdiri dari pakaian seragam nasional dan pakaian seragam pramuka. Nah, selain kedua seragam tersebut, pihak sekolah bisa mengatur pakaian seragam khas sekolah untuk siswa, misalkan jika tidak menggunakan baju pramuka bisa diganti dengan menggunakan baju muslim atau baju khas sekolah sesuai kebijakan yang dikeluarkan pihak sekolah," paparnya.
Dia juga menyampaikan, berdasarkan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tersebut, pengaturan pakaian seragam sekolah ini bertujuan untuk meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali siswa.
"Aturan ini juga bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan, persatuan, memperkuat persaudaraan antara siswa sekolah, serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa," tukasnya.***