Pemkab Ciamis Buka Peluang untuk Penyandang Disabilitas Ikut P3K 2023, Simak Syaratnya

- 22 September 2023, 11:24 WIB
gambar ilustrasi pendaftar P3K dari penyandang disabilitas.
gambar ilustrasi pendaftar P3K dari penyandang disabilitas. /tangkapan layar dari situs Menpan.go.id

JURNAL SOREANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis, memberikan peluang kepada penyandang disabilitas untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K/PPPK). Dan waktu pendaftaran seleksi dimulai dari tanggal 20 september hingga 19 oktober 2023.

Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Pegawai, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kabupaten Ciamis, Rifki menyebutkan, tahun 2023 Pemkab Ciamis akan menerima sebanyak 477 P3K untuk tenaga guru, tenaga kesehatan, dan teknis.

"Dari total kuota formasi 477, dua persen itu disiapkan untuk penyandang disabilitas," ucapnya, Kamis 21 September 2022.

Baca Juga: Siap-siap! DPR Akan Percepat Pembahasan Biaya Haji Tahun 2024, Ace Hasan: November ini Sudah Terbentuk Panitia

Ia menyampaikan, kuota bagi penyandang disabilitas tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian PAN-RB.

"Artinya, pemerintah di sini memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat. Untuk penyandang disabilitas pun diberi kesempatan. Karena ini kebijakan Pemerintah Pusat, kita selaku pemerintah daerah patut mendukung," ujarnya.

Berdasarkan pengumuman penerimaan formasi 477 P3K yang diumumkan BKPSDM Kabupaten Ciamis, ada beberapa persyaratan yang mesti dilengkapi penyandang disabilitas yang ingin mengikuti seleksi P3K.

Pertama, pelamar dapat melamar pada jabatan yang dibutuhkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan.

Baca Juga: Kaum Muslimin yang Sudah Daftar Haji Bisa Diwariskan ke Keluarganya Bila Terjadi Hal Ini

Kedua, pada saat melamar di Sistem SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dengan melampirkan:

a. Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

b. Untuk pelamar penyandang disabilitas berlaku ketentuan sesuai dengan kebutuhan jabatan fungsional yang dilamar.

c. Mengirimkan video yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai dengan jabatan yang akan dilamar dan mencantumkan link Video pada aplikasi SSCASN yang telah diunggah di Google Drive, Dropbox dan ke alamat email.

Baca Juga: Cara Membuat Peuyeum Khas Kota Bandung: Resep Peuyeum Singkong yang Lezat

Ketiga, kriteria jabatan yang dapat diisi dari pelamar disabilitas adalah sebagai berikut:

a. Jabatan yang pekerjaannya bersifat administratif;
b. Jabatan yang pekerjaannya dilakukan secara rutin;
c. Jabatan yang pekerjaannya tidak memerlukan persyaratan khusus dan/atau;
d. Jabatan yang lingkungan kerjanya tidak memiliki risiko tinggi.

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Dumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis, Iwan Deniawan mengatakan, bahwa dirinya sudah berkoordinasi dengan pihak BKPSDM Ciamis.

Dari Dinas Kesehatan sendiri memang sudah dialokasikan penerimaan formasi p3k yang dikhususkan bagi penyandang disabilitas.

Baca Juga: Kuliner Produk UKM, Cimol: Camilan Kenyal Khas Bandung yang Menggugah Selera

"Kita nyumbang 9 orang kuota bagi penyandang disabilitas, dan itu untuk ditempatkan di beberapa puskesmas perbatasan dan rumah sakit kawali," ujarnya.

Ia menyebut, untuk kualifikasi pendidikan itu sama saja seperti yang lain, yaitu jenjang pendidikannya D3 atau S1. Tidak ada penerimaan formasi p3k 2023 bagi lulusan SMA sederajat untuk di dinas kesehatan.

"Dari formasi 9 orang tadi, untuk tenaga kesehatan 7 orang dan teknis 2 orang. Nanti untuk ditempatkan di bagian asisten apoteker, jabatan bidan, nutrisionis, pranata laboratorium, analis SDM, dan apoteker," tukasnya.***

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x