Realisasi Pembayaran PBB P2 2023 di Ciamis Capai Rp 18,5 Miliar, Bapenda Umumkan Jatuh Temponya

- 19 September 2023, 11:28 WIB
Potret Kepala Bapenda Kabupaten Ciamis, Aep Safuloh.
Potret Kepala Bapenda Kabupaten Ciamis, Aep Safuloh. /

JURNAL SOREANG - Realisasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan (P2) di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, hingga September 2023 telah mencapai Rp 18,5 miliar atau 79,5 persen dari target sebesar Rp 23,3 miliar.

Didampingi Sekretaris Badan (Sekban), Angga Yusman, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis, Aep Saefuloh mengingatkan masyarakat bahwa jatuh tempo pembayaran PBB P2 2023, yakni 30 September.

"Kalau masyarakat atau WP tidak melakukan kewajibannya di 30 Agustus 2023 maka mereka kena denda," ujar Aep, Senin 18 September 2023.

Baca Juga: Bawaslu RI dan TikTok Kolaborasi Cegah Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian di Pemilu 2024

Kisaran denda yang bakal dikenakan kepada wajib pajak (WP) di Kabupaten Ciamis, yaitu kurang lebih 2 persen dan denda tersebut sifatnya akan terus bergerak.

"Dari denda inilah kami imbau masyarakat agar melakukan pembayaran paling lambat 30 September 2023 sehingga terhindar dari denda," katanya.

Ia mengharapkan hingga 30 September 2023 capaian pembayaran PBB P2 mencapai 100 persen. "Karena di tahun sebelumnya, biasanya kita melebihi target, karena ada pembayaran tunggakan pajak dan denda dari tahun-tahun ke belakang," jelasnya

Baca Juga: Demokrasi Indonesia Masih di Atas Rata-rata Global, Namun Perlu Kemajuan Lebih Lanjut

Halaman:

Editor: Kinanti Putri Rudiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x