NAIK HAJI 2022: Tunaikan Ibadah Haji, Ridwan Kamil Akan BadalHajikan Eril, Gimana Hukumnya? Ini Penjelasannya

- 5 Juli 2022, 13:33 WIB
NAIK HAJI 2022: Tunaikan Ibadah Haji, Ridwan Kamil Akan Hajikan Eril, Bagaimana Hukum Badal Haji untuk Orang yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasannya
NAIK HAJI 2022: Tunaikan Ibadah Haji, Ridwan Kamil Akan Hajikan Eril, Bagaimana Hukum Badal Haji untuk Orang yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasannya /Tangkapan layar Instagram @emmerilkhan

JURNAL SOREANG - Ridwan Kamil beserta keluarga telah bertolak ke Tanah Suci untuk menunaikan Ibadah Haji di tahun 2022 ini.

Gubernur Jawa Barat itu juga diketahui nanti akan menjadi Amirul Hajj dan memimpin para jemaah haji asal Provinsi Jawa Barat yang berjumlah sebanyak 17.000 orang.

Selain Ridwan Kamil, sang istri yakni Atalia Praratya dan putri Camillia Laetitia Azzahra mendapat undangan dari kerajaan Arab Saudi untuk menunaikan Ibadah Haji tahun ini.

Baca Juga: Nyamuk Sering Mengeluarkan Bunyi Dengung, Ada Pertanda Apa? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Keberangkatan Ridwan Kamil dan keluarga untuk menunaikan Ibadah Haji ini juga mewakili putra sulungnya, yakni Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril.

Seperti yang diketahui, Eril putra sulung Ridwan Kamil itu dinyatakan meninggal dunia di Sungai Aare Swiss pada 26 Mei 2022 lalu.

Sehingga, di Tanah Suci nanti, Ridwan Kamil Gubernur Jawa Barat itu akan sekaligus membadal hajikan Emmeril Kahn Mumtadz.

Baca Juga: Robert Alberts Puji Kebugaran Daisuke Sato dalam Latihan Perdana Bersama Persib Bandung

Untuk informasi, mengutip dari laman Kemenag, badal haji merupakan kegiatan seseorang yang akan menghajikan orang yang telah meninggal (yang belum haji) atau menghajikan orang yang tidak mampu berhaji secara fisik.

Lalu, bagaimana hukum mengenai badal haji ini?

Dilansir dari laman Bimas Islam, pelaksanaan badal haji seperti yang dilakukan Ridwan Kamil untuk Eril ini hukumnya boleh dan sah.

Baca Juga: NAIK HAJI 2022: Nekat Fasilitasi Calhaj dengan Visa Furoda Asing, Begini Pengakuan PT Alfatih Ungkap Alasan

Terlebih, jika orang yang sudah meninggal dunia tersebut sudah memiliki kewajiban untuk menunaikan Ibadah Haji.

Terdapat 2 kategori orang yang hajinya boleh digantikan oleh orang lain atau di badal haji kan menurut Imam Al-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’Syarh Al-Muhadzdzab.

1. Kategori yang pertama yaitu orang yang semasa hidup memiliki kewajiban berhaji, tetapi meninggal dunia sebelum ibadah hajinya ditunaikan.

Baca Juga: Fasih Bermain di Banyak Posisi, Alasan Mengapa Juventus Jangan Lewatkan Kesempatan Merekrut Nicolo Zaniolo

Apabila orang tersebut memiliki kewajiban untuk menunaikan Ibadah Haji namun meninggal dunia sebelum menunaikannya, maka badal haji boleh dilakukan.

2. Kategori yang kedua adalah orang yang memiliki kewajiban untuk berhaji karena mampu secara finansial tapi secara fisik tidak mampu untuk berangkat.

Badal haji juga dapat dilakukan apabila terdapat seseorang yang memiliki kewajiban berhaji namun tidak dapat menunaikan Ibadah Haji karena tidak mampu secara fisik, misalnya sakit atau sudah tua.

Baca Juga: Viral Konten Onlyfans Jebolan Masterchef S9, Ternyata Ini Isinya, Netizen TikTok Kegocek

Kesimpulannya, hukum badal haji sah dan boleh dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku, salah satunya adalah kategori orang yang bisa di hajikan oleh orang lain.***

Editor: Kinanti Putri Rudiana

Sumber: Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x