JURNAL SOREANG – Naik haji menjadi hal dimimpikan oleh semua umat muslim di dunia salah satunya di Indonesia.
Namun untuk bisa melaksanakan ibadah naik haji sendiri ada tahapan yang memang harus dilalui para Jemaah dan tentunya ada aturan khusus.
Para Jemaah calon haji harus mendaftarkan diri secara resmi melalui penyelenggara haji di kementerian agama dan menunggu panggilan sesuai dengan kuota.
Untuk para calon Jemaah yang memilih haji khusus atau ONH plus biasanya menggunakan travel penyelenggara haji dan umrah.
Namun ternyata banyak travel haji dan umrah yang tidak memenuhi syarat dan tidak mengikuti aturan yang berlaku.
Seperti yang terjadi pada 46 Jemaah haji furoda yang di deportasi dari Arab Saudi karena ketahuan menggunakan visa dan dokumen yang tidak sesuai aturan Kerajaan Arab.
Menanggapi hal ini, Kemenag menyatakan bahwa akan memberikan sanksi tegas kepada pihak travel penyelenggara haji dan umrah yang tidak mengikuti regulasi yang berlaku.