NAIK HAJI 2022: Tunaikan Ibadah Haji, Ridwan Kamil Akan BadalHajikan Eril, Gimana Hukumnya? Ini Penjelasannya

- 5 Juli 2022, 13:33 WIB
NAIK HAJI 2022: Tunaikan Ibadah Haji, Ridwan Kamil Akan Hajikan Eril, Bagaimana Hukum Badal Haji untuk Orang yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasannya
NAIK HAJI 2022: Tunaikan Ibadah Haji, Ridwan Kamil Akan Hajikan Eril, Bagaimana Hukum Badal Haji untuk Orang yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasannya /Tangkapan layar Instagram @emmerilkhan

JURNAL SOREANG - Ridwan Kamil beserta keluarga telah bertolak ke Tanah Suci untuk menunaikan Ibadah Haji di tahun 2022 ini.

Gubernur Jawa Barat itu juga diketahui nanti akan menjadi Amirul Hajj dan memimpin para jemaah haji asal Provinsi Jawa Barat yang berjumlah sebanyak 17.000 orang.

Selain Ridwan Kamil, sang istri yakni Atalia Praratya dan putri Camillia Laetitia Azzahra mendapat undangan dari kerajaan Arab Saudi untuk menunaikan Ibadah Haji tahun ini.

Baca Juga: Nyamuk Sering Mengeluarkan Bunyi Dengung, Ada Pertanda Apa? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Keberangkatan Ridwan Kamil dan keluarga untuk menunaikan Ibadah Haji ini juga mewakili putra sulungnya, yakni Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril.

Seperti yang diketahui, Eril putra sulung Ridwan Kamil itu dinyatakan meninggal dunia di Sungai Aare Swiss pada 26 Mei 2022 lalu.

Sehingga, di Tanah Suci nanti, Ridwan Kamil Gubernur Jawa Barat itu akan sekaligus membadal hajikan Emmeril Kahn Mumtadz.

Baca Juga: Robert Alberts Puji Kebugaran Daisuke Sato dalam Latihan Perdana Bersama Persib Bandung

Untuk informasi, mengutip dari laman Kemenag, badal haji merupakan kegiatan seseorang yang akan menghajikan orang yang telah meninggal (yang belum haji) atau menghajikan orang yang tidak mampu berhaji secara fisik.

Halaman:

Editor: Kinanti Putri Rudiana

Sumber: Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x