NAIK HAJI 2022: Tunaikan Ibadah Haji, Ridwan Kamil Akan BadalHajikan Eril, Gimana Hukumnya? Ini Penjelasannya

- 5 Juli 2022, 13:33 WIB
NAIK HAJI 2022: Tunaikan Ibadah Haji, Ridwan Kamil Akan Hajikan Eril, Bagaimana Hukum Badal Haji untuk Orang yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasannya
NAIK HAJI 2022: Tunaikan Ibadah Haji, Ridwan Kamil Akan Hajikan Eril, Bagaimana Hukum Badal Haji untuk Orang yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasannya /Tangkapan layar Instagram @emmerilkhan

Lalu, bagaimana hukum mengenai badal haji ini?

Dilansir dari laman Bimas Islam, pelaksanaan badal haji seperti yang dilakukan Ridwan Kamil untuk Eril ini hukumnya boleh dan sah.

Baca Juga: NAIK HAJI 2022: Nekat Fasilitasi Calhaj dengan Visa Furoda Asing, Begini Pengakuan PT Alfatih Ungkap Alasan

Terlebih, jika orang yang sudah meninggal dunia tersebut sudah memiliki kewajiban untuk menunaikan Ibadah Haji.

Terdapat 2 kategori orang yang hajinya boleh digantikan oleh orang lain atau di badal haji kan menurut Imam Al-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’Syarh Al-Muhadzdzab.

1. Kategori yang pertama yaitu orang yang semasa hidup memiliki kewajiban berhaji, tetapi meninggal dunia sebelum ibadah hajinya ditunaikan.

Baca Juga: Fasih Bermain di Banyak Posisi, Alasan Mengapa Juventus Jangan Lewatkan Kesempatan Merekrut Nicolo Zaniolo

Apabila orang tersebut memiliki kewajiban untuk menunaikan Ibadah Haji namun meninggal dunia sebelum menunaikannya, maka badal haji boleh dilakukan.

2. Kategori yang kedua adalah orang yang memiliki kewajiban untuk berhaji karena mampu secara finansial tapi secara fisik tidak mampu untuk berangkat.

Badal haji juga dapat dilakukan apabila terdapat seseorang yang memiliki kewajiban berhaji namun tidak dapat menunaikan Ibadah Haji karena tidak mampu secara fisik, misalnya sakit atau sudah tua.

Halaman:

Editor: Kinanti Putri Rudiana

Sumber: Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x