Lalu, bagaimana hukum mengenai badal haji ini?
Dilansir dari laman Bimas Islam, pelaksanaan badal haji seperti yang dilakukan Ridwan Kamil untuk Eril ini hukumnya boleh dan sah.
Terlebih, jika orang yang sudah meninggal dunia tersebut sudah memiliki kewajiban untuk menunaikan Ibadah Haji.
Terdapat 2 kategori orang yang hajinya boleh digantikan oleh orang lain atau di badal haji kan menurut Imam Al-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’Syarh Al-Muhadzdzab.
1. Kategori yang pertama yaitu orang yang semasa hidup memiliki kewajiban berhaji, tetapi meninggal dunia sebelum ibadah hajinya ditunaikan.
Apabila orang tersebut memiliki kewajiban untuk menunaikan Ibadah Haji namun meninggal dunia sebelum menunaikannya, maka badal haji boleh dilakukan.
2. Kategori yang kedua adalah orang yang memiliki kewajiban untuk berhaji karena mampu secara finansial tapi secara fisik tidak mampu untuk berangkat.
Badal haji juga dapat dilakukan apabila terdapat seseorang yang memiliki kewajiban berhaji namun tidak dapat menunaikan Ibadah Haji karena tidak mampu secara fisik, misalnya sakit atau sudah tua.