Tok Tok Tok! Kabulkan Banding JPU, Majelis Hakim PT Bandung Vonis Predator Seks Herry Wirawan Hukuman Mati

- 6 April 2022, 05:18 WIB
Predator Seks Herry Wirawan di vonis hukuman mati
Predator Seks Herry Wirawan di vonis hukuman mati /PMJ News

Kemudian, sang predator seks anak ini juga diwajibkan membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp300 juta lebih.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Pontianak, Rabu 6 April 2022

"Membebankan restitusi kepada terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede," tutur hakim PT Bandung.

Putusan banding tersebut ditetapkan hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro pada hari Senin 4 April 2022. 

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Palembang, Rabu 6 April 2022

Dalam putusan itu juga, hakim menganulir putusan sebelumnya hukuman seumur hidup menjadi hukuman mati. ***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x