Cukupkah Pelaku Pencabulan Dihukum Mati? Ini Komentar Lucu Masyarakat Sunda

- 12 Januari 2022, 11:52 WIB
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur, Dosen FISIP Universitas Jember dituntut 8 tahun penjara.
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur, Dosen FISIP Universitas Jember dituntut 8 tahun penjara. /Alexas_Fotos/Pixabay

Geus 13 taun, karak hukum pati. Teu dihukum pati mah bahaya. Moal aya efek jera ka nu boga kacenderungan laku nu sarua. Mangka balatak nu gejul siga kieu téh. Ngan kabeneran wé nu ieu mah kagilagila kedingna ékstrim.

Artinya:

Setelah 13 tahun, barulah dihukum mati. Jika tidak dihukum mati berbahaya. Takkan ada efek jera bagi yang memiliki kecenderungan perilaku sama. Karena banyak orang berperilaku buruk seperti itu. Hanya kebetulan kasus ini ekstrim banget.

Baca Juga: Gratis! Vaksinasi Booster Covid 19 Diberikan Kepada Masyarakat Dimulai Hari Ini, Simak Penjelasanya

Jigana, saacanna katangkep, pagawéanana lalajo BF, matak otakna ruksak, kalimpud napsu sahwat.

Artinya:

Tampaknya, sebelum tertangkap, pekerjaannya menonton BF, maka otaknya rusak, terliputi nafsu syahwat.

Tentu saja, status Rinrin Candraresmi mengundang perhatian banyak netizen.

Baca Juga: 6 Kota Paling Berdosa di Dunia, Penuh dengan Seks, Narkoba dan Perjudian, Apakah Indonesia Termasuk?

Dalam tempo 10 jam, sampai artikel ini ditulis, status Rinrin tersebut menuai 103 suka dan 60 komentar netizen. Bahkan ada dua netizen yang membagikan status tersebut.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: Facebook


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x