Tiga Pelaku Pembunuhan di Cangkuang Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Sam
- 11 Januari 2022, 18:31 WIB
Kapolresta Bandung, Kombespol Kusworo Wibowo memperlihatkan barang bukti tindak kejahatan pembunuhan oleh tiga orang tersangka beberapa waktu lalu, saat gelar perkara di salah satu kawasan wisata  di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Selasa 11 Januari 2022
Kapolresta Bandung, Kombespol Kusworo Wibowo memperlihatkan barang bukti tindak kejahatan pembunuhan oleh tiga orang tersangka beberapa waktu lalu, saat gelar perkara di salah satu kawasan wisata di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Selasa 11 Januari 2022 /Sam/

JURNAL SOREANG - Tiga pelaku pembunuhan anak dibawah umur di Cangkuang, berhasil ditangkap jajaran Reskrim Polresta Bandung.

Diketahui korban berinisial WW (14) dihabisi pelaku yang berjumlah tiga orang berinisial IS (18), RS (18) yang merupakan warga Pamekaran Soreang, dan S (22) warga Sukamanah, Pangalengan.

Kapolresta Bandung, Kombespol Kusworo Wibowo menerangkan bahwa kasus tersebut berawal pada tanggal 28 Desember 2021.

Baca Juga: Wow! 6 Senjata Buatan Jepang Ini Bisa Mengubah Sejarah Dunia Andai Tidak Terlambat Diciptakan

"Usai melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya para pelaku berhasil kita tangkap pada 8 Januari 2022," kata Kusworo Wibowo.

Diketahui, ketiga pelaku ditangkap di kediamannya masing-masing tanpa perlawanan.

"Sempat viral di media sosial, karena korban ditebas oleh pelaku di bagian belakang lehernya menggunakan senjata tajam," kata Kusworo saat gelar perkara di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Selasa 11 Januari 2022.

Baca Juga: Ruang Ganti Stadion I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali, Direnovasi, Kini Ukurannya Lebih Luas

Diketahui, pelaku melakukan hal itu usai mereka berpesta minuman keras.

Halaman:

Editor: Sam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x