Kasus Pengeroyokan Korban di Bawah Umur Hingga Tewas di Cangkuang Bandung, Polisi Ungkap Peran Para Pelaku

- 11 Januari 2022, 18:15 WIB
Para tersangka saat dihadirkan dalam ekpose kasus pengeroyokan korban hingga meninggal dunia, Selasa 11 Januari 2022
Para tersangka saat dihadirkan dalam ekpose kasus pengeroyokan korban hingga meninggal dunia, Selasa 11 Januari 2022 /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Para pelaku pengeroyokan terhadap korban di bawah umur di Cangkuang, Kabupaten Bandung, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 80 ayat 2 dan 3 Undang Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur dan atau Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHPidana.

"Para pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dan para pelaku juga terjerat UU Darurat tentang kepemilikan senjata dengan ancaman 20 tahun penjara," ungkap Kombes Pol Kusworo dalam keterangannya, Selasa 11 Januari 2022.

Baca Juga: Bisnis Prostitusi di Turki Menurun Di bawah Pimpinan Recep Tayyip Erdogan, Andalkan Wisata dan Cappadocia

Dalam aksinya, papar Kusworo, para pelaku memiliki peran masing-masing. Tersangka IS (18) merupakan pelaku yang menghabisi nyawa dengan menyabet belakang leher korban dengan sebilah golok.

Kedua tersangka lainnya, lanjut Kusworo, mempunyai peran masing-masing. Satu orang bertugas melakukan pengawasan, dan satu orang lagi stand by di kendaraan apabila sewaktu-waktu harus kabur.

"Tersangka RS (18) ikut mendatangi ke lokasi dan mengawasi situasi sekitar. Sedangkan S (22) berperan mengendarai kendaraan," jelasnya.

Baca Juga: Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Dituntut Hukuman Mati, Psikolog Anak Sebut Ada yang Aneh dari Herry Wirawan

"Ketiganya sudah ditetapkan jadi tersangka. Mereka bukan geng motor dan residivis," sambungnya.

Kombes Pol Kusworo memaparkan, selain meringkus dan menetapkan para pelaku jadi tersangka, penyidik kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya berupa senjata tajam jenis golok dan satu unit sepeda motor.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x