Cukupkah Pelaku Pencabulan Dihukum Mati? Ini Komentar Lucu Masyarakat Sunda

- 12 Januari 2022, 11:52 WIB
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur, Dosen FISIP Universitas Jember dituntut 8 tahun penjara.
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur, Dosen FISIP Universitas Jember dituntut 8 tahun penjara. /Alexas_Fotos/Pixabay

JURNAL SOREANG - Masyarakat Sunda, khususnya warga Kabupaten Bandung dan sekitarnya geram terhadap kasus pencabulan terhadap anak-anak.

Pasalnya, anak-anak perempuan yang menjadi korban pencabulan pria berahlak bejat itu telah merusak mentalitas mereka.

Guncangan jiwa yang dirasakan anak-anak korban pencabulan.

Baca Juga: Selain Geram, Kasus Pencabulan Tuai Komentar Lucu Masyarakat Sunda, Begini Ungkapannya

Dikuatirkan, pencabulan berpengaruh buruk pada masa depan mereka yang menguncang jiwa anak-anak sebagai korban.

Selain itu, perbuatan si pencabul tentu mengoyakkan hati dan perasaan para orang tua atad tragedi yang menimpa anak-anak tak berdosa.

Hukuman apa yang sepantasnya dijatuhkan kepada si pencabul?

Baca Juga: 10 Fakta Menarik Tentang Vatikan, Negara Terkecil di Dunia yang Tidak Memiliki Penjara

Tentunya, para orangtua yang anak-anaknya menjadi korban pencabulan tidak akan merasa cukup dengan hanya ucapan permohonan maaf yang dilakukan si pencabul.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: Facebook


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x