Cabuli Anak Teman Kerja, Pria di Bekasi Diringkus dan Terancam 15 Tahun Penjara, Ini Modusnya

- 1 Januari 2022, 21:02 WIB
Pelaku pencabulan anak di bawah umur diamankan Polres Metro Bekasi Kota. /PMJ News/
Pelaku pencabulan anak di bawah umur diamankan Polres Metro Bekasi Kota. /PMJ News/ /

JURNAL SOREANG - Seorang pria si Kota Bekasi Jawa Barat (Jabar), berinsial JG (26) diringkus aparat kepolisian terkait dugaan kasus pencabulan.

Pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap remaja perempuan berusia 17 tahun. Ironisnya, aksi bejad ini dilakukan oleh teman kerja ayahnya.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan pelaku yang diamankan yakni berinisial JG (26). Peristiwa ini terjadi, saat pelaku mendatangi rumah korban untuk mencari ayahnya.

Baca Juga: Kasus Pencabulan Santri Ternyata Berdampak Luas, Ini yang Dirasakan Panti dan Pesantren Yatim dan Dhuafa

"Saat datang ke rumah, saat itu ayah korban DL (17) tidak di rumah. Mengetahui korban sedang mandi, tersangka langsung masuk ke dalam kamar mandi," ungkap Suprijadi dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 31 Desember 2021.

Suprijadi menuturkan, mendapatkan perlakukan pencabulan oleh pelaku, korban selanjutnya mengadukan tindak asusila ini kepada orangtuanya. Kemudian melaporkan kejadian ini ke kantor polisi.

"Setelah menerima laporan, kemudian polisi lakukan penyelidikan, gelar perkara lalu visum pada 28 Desember 2021. Selanjutnya kami melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka," terangnya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pencabulan Perawat di Bogor, Polisi Tetapkan Eks Driver Taksi Online Jadi Tersangka

Atas perbuatannya, pelaku JG dikenakan dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 289 KUHP.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x