Cabuli Anak Teman Kerja, Pria di Bekasi Diringkus dan Terancam 15 Tahun Penjara, Ini Modusnya

- 1 Januari 2022, 21:02 WIB
Pelaku pencabulan anak di bawah umur diamankan Polres Metro Bekasi Kota. /PMJ News/
Pelaku pencabulan anak di bawah umur diamankan Polres Metro Bekasi Kota. /PMJ News/ /

"Ancamannya pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar," imbuh Kombes Pol Aloysius Suprijadi. ***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah