Kasus Dugaan Pencabulan Perawat di Bogor, Polisi Tetapkan Eks Driver Taksi Online Jadi Tersangka

- 21 Desember 2021, 13:31 WIB
Ilustrasi kasus pencabulan. /Pikiran Rakyat/
Ilustrasi kasus pencabulan. /Pikiran Rakyat/ /

JURNAL SOREANG - Penyidik kepolisian menetapkan mantan driver taksi online berinisial HS sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan terhadap seorang perawat layanan kesehatan Ammarai Healthcare Assistance, yang berinisial EA.

"Sudah (menjadi tersangka), dan sudah kami lakukan penahanan," ungkap Kasat Reskrim Polresta Bogor, Kompol Dhoni Erwanto dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Senin 20 Desember 2021.

Dhoni menjelaskan, awal mula kasus ini berawal saat korban yang baru selesai melakukan pelayanan home care di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Dugaan Pencabulan dan Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Bakal Jemput Paksa Oknum Ustadz di Tangerang

Kemudian lanjut Dhoni, korban yang merupakan perawat tersebut, kemudian memesan GoCar dengan tujuan Stasiun Kebayoran Lama Jakarta Selatan.

Selama perjalanan papar Dhoni, terjadi percakapan antara korban dengan tersangka hingga akhirnya diantarkan ke rumah korban yang berlokasi di Bogor. 

"Setibanya di rumahnya, korban mengalami pencabulan (bukan pemerkosaan) oleh tersangka," bebernya.

Untuk memuluskan aksi bejatnya, lanjut Dhoni, pelaku menakut-nakuti korban sedang diganggu makhluk gaib. Ia juga menyarankan korban untuk melakukan ruwat.

Baca Juga: Pelaku Pencabulan Puluhan Santriwati Dikaitkan dengan Uninus, Ini Jawaban Rektor Uninus

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x