JURNAL SOREANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar berhasil menangkap pelaku sindikat pembuat sertifikat vaksin Covid-19 palsu.
Dalam kasus ini, Polisi mengamankan seorang relawan vaksinasi Covid-19 berinisial JR alias JJ.
Selain mengamankan dua pelaku, Polisi juga mengamankan pelaku lainnya dengan modus serupa yakni berinisial IF, MY dan HH.
Dir Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rahman menegaskan, akibat perbuatannya, pelaku JJ disangkakan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 huruf c UURI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
"Pelaku juga dijerat pasal 115 Jo Pasal 65 ayat 2 UURI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 dan atau Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 36 UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana 5 hingga 12 tahun penjara," ungkap Arif dalam keterangannya, Selasa 14 September 2021.
Arif menambahkan, untuk tersangka lainnya yakni IF, MY, dan HH disangkakan Pasal 46 Jo Pasal 30 ayat 1 dan Pasal 51 Jo Pasal 35 UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 56 KUHPidana.
"Ketiganya terancam hukuman di atas 12 tahun." Imbuh Kombes Pol Arif Rahman.
Baca Juga: Permudah Pengaduan Masyarakat, Itwasda Polda Jabar Sosialisasikan Dumas Presisi di Soreang
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar berhasil menangkap pelaku sindikat pembuat sertifikat vaksin Covid-19 palsu.