JURNAL SOREANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar berhasil menangkap pelaku sindikat pembuat sertifikat vaksin Covid-19 palsu.
Dalam kasus ini, Polisi mengamankan seorang relawan vaksinasi Covid-19 berinisial JR alias JJ.
Dalam aksinya, pelaku menawarkan sertifikat vaksin palsu melalui media sosial (medsos).
Baca Juga: Permudah Pengaduan Masyarakat, Itwasda Polda Jabar Sosialisasikan Dumas Presisi di Soreang
“Pelaku menjual kartu vaksin seharga Rp 200 ribu. Targetnya orang yang tidak mau divaksinasi. Kartu vaksin tersebut juga tervalidasi pada aplikasi Peduli Lindungi,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago didampingi Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rahman, Kementerian Kesehatan, dan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Barat saat konferensi Pers di Mapolda Jabar, Jl. Soekarno Hatta Bandung, Selasa, 14 September 2021.
Erdi menuturkan, untuk menerbitkan kartu vaksin Covid-19, pelaku meminta kepada pengguna jasanya, untuk menyerahkan NIK.
"Dengan berbekal id dan password ketika menjadi relawan vaksinasi covid-19, pelaku dapat mengakses website Primarycare dan memasukkan data pengguna jasa dan menerbitkan kartu vaksinasi tervalidasi dengan aplikasi PeduliLindungi," papar Erdi.
Sementara itu, Dir Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rahman menjelaskan selain JJ, modus yang sama dilakukan oleh pelaku berinisial IF, MY dan HH.
Baca Juga: Ramai Ajakan Tolak PPKM Darurat, Polda Jabar Terjunkan Tim Intelijen
Menurutnya, tersangka IF, merupakan relawan vaksinasi sehingga memililki akses ke situs Primarycare.