JURNAL SOREANG-Salah satu akun Twitter mengunggah sebuah sertifikat vaksin yang menunjukkan kebocoran NIK dari Presiden Jokowi. Diketahui NIK Jokowi dapat diakses lantaran tercantum dalam situs KPU.
Menyikapi hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan masyarakat terkait dengan sanksi pidana jika menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) milik orang lain.
Pernyataan tersebut disampaikan usai viralnya aksi salah seorang masyarakat yang menggunakan NIK Presiden Joko Widodo untuk mengakses sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi.
Menanggapi viralnya aksi tersebut, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Zudan Arif Fakhrullah meminta masyarakat untuk tidak melakukan hal tersebut. Lantaran kerahasiaan data pribadi tiap warga negara merupakan hal yang penting.
"Ini jelas bukan kebocoran NIK, namun menggunakan data milik orang lain guna mendapatkan data informasi orang lain, tentu ada sanksi pidana untuk hal-hal seperti ini," ungkap Zudan dalam keterangannya dikutip dari PMJ News, Jumat 3 September 2021.
Zudan menuturkan, sanksi untuk masyarakat yang menggunakan data pribadi milik orang lain tercantum dalam Pasal 95 UU Administrasi Kependudukan dengan hukuman penjara 2 tahun dan atau denda maksimal Rp25 juta.
Baca Juga: Sertifikat Vaksin yang Diduga Milik Presiden Jokowi Beredar di Dunia Maya, Ini Tanggapan Kominfo
Kemudian lanjut Zudan, ada pasal 95A UU yang menjerat para pelaku yang menyebarkan data kependudukan.
Dalam kesempatan tersebut, Zudan pun menyarankan perbaikan pada aplikasi PeduliLindungi.