Pembuat Sertifikat Vaksin Covid 19 Palsu Dijerat Pasal Berlapis, Polisi: Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara

- 15 September 2021, 14:57 WIB
Polda Jabar gelar ekpose kasus pembuat sertifikat vaksin covid 19 palsu, Selasa 14 September 2021.
Polda Jabar gelar ekpose kasus pembuat sertifikat vaksin covid 19 palsu, Selasa 14 September 2021. /Jurnal Soreang /tribatapolri

Dalam kasus ini, Polisi mengamankan seorang relawan vaksinasi Covid-19 berinisial JR alias JJ.

Selain mengamankan dua pelaku, Polisi juga mengamankan pelaku lainnya dengan modus serupa yakni berinisial IF, MY dan HH.

Dalam aksinya, pelaku menawarkan sertifikat vaksin palsu melalui media sosial (medsos).

Baca Juga: Ramai Ajakan Tolak PPKM Darurat, Polda Jabar Terjunkan Tim Intelijen

“Pelaku menjual kartu vaksin seharga Rp 200 ribu. Targetnya orang yang tidak mau divaksinasi. Kartu vaksin tersebut juga tervalidasi pada aplikasi Peduli Lindungi,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago didampingi Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rahman, Kementerian Kesehatan, dan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Barat saat konferensi Pers di Mapolda Jabar, Jl. Soekarno Hatta Bandung, Selasa, 14 September 2021.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Tribata Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah