Dalam kasus ini, Polisi mengamankan seorang relawan vaksinasi Covid-19 berinisial JR alias JJ.
Selain mengamankan dua pelaku, Polisi juga mengamankan pelaku lainnya dengan modus serupa yakni berinisial IF, MY dan HH.
Dalam aksinya, pelaku menawarkan sertifikat vaksin palsu melalui media sosial (medsos).
Baca Juga: Ramai Ajakan Tolak PPKM Darurat, Polda Jabar Terjunkan Tim Intelijen
“Pelaku menjual kartu vaksin seharga Rp 200 ribu. Targetnya orang yang tidak mau divaksinasi. Kartu vaksin tersebut juga tervalidasi pada aplikasi Peduli Lindungi,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago didampingi Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rahman, Kementerian Kesehatan, dan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Barat saat konferensi Pers di Mapolda Jabar, Jl. Soekarno Hatta Bandung, Selasa, 14 September 2021.***