Kasus Gratifikasi Rumah Sakit, Walikota Cimahi Nonaktif Divonis 2 Tahun, Netizen: Lebih Lama Nyicil Motor

- 26 Agustus 2021, 15:30 WIB
Mantan Walikota Cimahi Ajay M Priatna usai mengikuti sidang korupsi yang menjeratnya di Pengadilan Tipikor Bandung
Mantan Walikota Cimahi Ajay M Priatna usai mengikuti sidang korupsi yang menjeratnya di Pengadilan Tipikor Bandung /Yedi Supriadi/DeskJabar

Ajay terbukti menerima suap sesuai dengan Pasal 11 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

"Penjatuhan hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta," ucap Hakim Ketua Sulistiyono saat membacakan amar putusannya di ruang III Pengadilan Tipikor Bandung.

"Kami berkesimpulan seluruh pasal yang didakwakan terpenuhi dan terbukti sah," sambung hakim.

Netizen lantas ramai mengomentari fenomena kasus gratifikasi yang melibatkan wakil walikota Cimahi.

Baca Juga: Satuan Samapta Polres Cimahi Bubarkan Balap Liar di Exit Tol Margaasih

Warganet menilai, hukuman yang diterima oleh Ajay seharusnya bisa lebih berat dan lebih lama dipenjara.

"Kalo Dibanding nyicil motor, masih lama nyicil," kata salah satu netizen.

"Padahal seluruh warga cimahi menginginkan beliau dihukum gantung di depan pasar antri wkwkwkw lumayan hiburan keur pandemi mah," ujar netizen lain.

"Hukuman ringan bikin yg laen juga mau korupsi. Kalo hukuman berat yg Laen mikir kalo mau korupsi," kata netizen lainnya.***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Instagram @infojawabarat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x