JURNAL SOREANG - Wakil Walikota Cimahi nonaktif, Ajay M Priatna divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 25 Agustus 2021.
Ajay M Priatna juga harus membayar uang pengganti Rp1.5 miliar dan dikenakan denda Rp100 juta.
Putusan dibacakan majelis hakim yang dipimpin oleh Sulistyono dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.
Baca Juga: KPK Panggil Saksi dan Telusuri Aliran Uang Kasus Suap Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay M Priatna
Dilansir Jurnal Soreang dari akun Instagram @infojawabarat, Ajay dinyatakan terbukti menerima gratifikasi atas pembangunan rumah sakit Kasih Bunda di Cimahi.
Diketahui, Putusan Ajay ini jauh lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang sebelumnya menuntut Ajay selama 7 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan, Ajay M Priatna bersalah karena menerima gratifikasi dari pengusaha bernama Jonathan.
Atas penerimaan uang tersebut, Ajay melanggar pasal 11 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.